Dompu, Satondapost.com - Persoalan ketenagakerjaan di wilayah pertambangan PT Sumbawa Timur Mining (STM), Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, kembali mencuat.
Banyak buruh lokal mengeluhkan kurangnya perlindungan dan perhatian serius terhadap hak normatif mereka, mulai dari gaji, jaminan sosial, hingga ketimpangan rekrutmen tenaga kerja.
Julkifli, Ketua Buruh, Tani, dan Nelayan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) NTB, menyoroti hal ini sebagai bukti lemahnya kontrol dan fungsi mediasi dari Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM NTB.
“Seharusnya Bidang Minerba mendorong perusahaan tambang seperti PT STM untuk mengutamakan pekerja lokal dan memastikan hak normatif mereka dipenuhi. Faktanya, banyak dari buruh kami belum digaji secara layak, tidak memiliki akses BPJS, bahkan mengalami diskriminasi kerja dibanding tenaga kerja dari luar daerah,” tegas Julkifli dalam keterangannya pada Kamis 17/04/25
Data dan Temuan Lapangan
Menurut data yang dihimpun dari hasil pendampingan lapangan oleh PWPM NTB sejak awal 2024:
1. Lebih dari 70 buruh lokal mengaku belum menerima gaji secara penuh selama tiga bulan terakhir.
2. 50% pekerja tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, meski telah bekerja lebih dari enam bulan.
3. Ketimpangan posisi kerja juga ditemukan, di mana tenaga kerja luar NTB lebih banyak menempati posisi strategis dan bergaji tinggi, sedangkan warga lokal hanya diberi posisi kasar dengan upah rendah.
"Hal ini bukan hanya masalah ketenagakerjaan, tapi masalah keadilan sosial. Jika instansi pemerintah seperti ESDM NTB tidak hadir sebagai pengawas aktif, maka konflik antara masyarakat dan perusahaan hanya tinggal menunggu waktu" ungkapnya
Oleh Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah NTB Mendesak
1. Audit menyeluruh terhadap praktik ketenagakerjaan PT. STM oleh Dinas ESDM dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi.
2. Transparansi rekrutmen dan sistem pengupahan, serta jaminan sosial bagi seluruh buruh.
3. Peningkatan peran aktif Bidang Minerba dalam mediasi dan pengawasan perusahaan tambang.
Julkifli juga menyerukan kepada pemerintah Provinsi untuk tidak hanya menjadi fasilitator investasi, tapi juga pelindung hak rakyatnya, terutama buruh lokal yang menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi daerah. (Bondan)