• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Pihak PT. STM Membenarkan Tiga Kolam Besa Mengandung Lumpur Penambangan

    Satonda
    Kamis, 03 April 2025, April 03, 2025 WIB Last Updated 2025-04-03T06:45:37Z
    Dompu, Satondapost.com - Kejanggalan dalam klarifikasi STM semakin terlihat dengan adanya papan bertuliskan “Mud Pond” di sekitar kolam tersebut.

    Saat dikonfirmasi media Satondapost.com via WhatsAppnya Humas PT STM terkait Mud Pond apakah benar itu kolam lumpur, guna mengumpulkan dan mengolah lumpur yang dihasilkan dari proses penambangan dengan menggunakan B3. (3/4/2025)

    Perwakilan PT. STM Adam Rahadian menjelaskan bahwa sebagaimana yang telah kami jelaskan, peruntukan kolam tersebut sebagai fasilitas penampung dalam uji metode pendinginan air tanah dalam. 

    "Air tersebut dapat disertai lumpur saat dipompa, oleh karena itu disediakan pula tempat penampungannya, tidak ada kaitan dengan proses pertambangan dan limbah B3 sebagaimana yang diduga", ungkapnya Adam.
    Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, PT. STM masih belum memberikan jawaban pertanyaan dari media Satondapost.com terkait dengan arti Mud Pond, papan nama yang berada di pinggir kolam menuliskan kapasitas penampungan kolam Lumpur alias MUD POND yakni 383,84 Meter Kubik.

    Klarifikasi pihak PT. STM justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban, terutama terkait dugaan eksploitasi ilegal yang sebelumnya telah mencuat.

    Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan berbagai temuan dan kesaksian sebelumnya. Tepatnya Ahad, 31 Maret 2025, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi NTB, Iwan Setiawan, justru terkejut ketika mendapat informasi dari media mengenai keberadaan kolam tersebut. Dia menegaskan bahwa kolam besar seperti itu dalam industri tambang biasanya digunakan sebagai sarana pemisahan mineral dari material tambang melalui metode pengendapan yang menggunakan bahan kimia berbahaya.

    "Tidak seharusnya kolam itu ada di sana. Kolam itu kan sarana produksi, berarti ada aktivitas eksploitasi di sana. Tapi kan PT. STM hanya memiliki izin eksplorasi," tegas Iwan dalam wawancara sebelumnya. (Bondan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini