• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kabid Minerba, Ada Dugaan Eksploitasi Secara Ilegal Oleh PT. STM

    Satonda
    Rabu, 02 April 2025, April 02, 2025 WIB Last Updated 2025-04-02T00:35:36Z
    Dompu, Satondapost.com - Diduga dengan adanya tiga kolam air besar yang di buat oleh PT STM sebagai tempat penyimpan Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3 ) menjadi misteri publik.

    Saat dikonfermasi via WhatsAppnya keterangan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM NTB, Iwan Setiawan, menguatkan dugaan publik bahwa PT. Sumbawa Timur Mining (PT. STM) telah melakukan aktivitas eksploitasi ilegal di wilayah tambangnya. 

    Dugaan ini semakin mencuat setelah ditemukan tiga kolam raksasa yang diduga sudah digunakan selama satu tahun oleh perusahaan tambang tersebut.

    Iwan Setiawan mengaku kaget ketika pertama kali menerima informasi dari media terkait keberadaan kolam raksasa tersebut. Menurutnya, dalam industri tambang, kolam besar semacam itu biasanya digunakan untuk menampung limbah cair beracun sisa pengolahan bahan material tambang. Selain itu, kolam tersebut juga bisa berfungsi sebagai sarana pemisahan mineral tambang dari material lainnya menggunakan metode pengendapan, yang diketahui melibatkan senyawa-senyawa kimia berbahaya.

    "Tidak seharusnya kolam itu ada di sana. Makanya saya kaget, kolam itu kan sarana produksi, berarti ada aktivitas eksploitasi di sana. Tapi kan PT. STM hanya memiliki izin eksplorasi," ujar Iwan dalam wawancara online dengan sejumlah wartawan via Video Call WhatsApp pada Senin (31/3) pukul 21.30 WITA.

    Menurut Iwan, keberadaan kolam tersebut menandakan adanya proses produksi dan pengolahan material tambang di PT. STM. Padahal, perusahaan tersebut hanya mengantongi izin eksplorasi, sehingga tidak seharusnya memiliki sarana pengolahan limbah maupun fasilitas pemrosesan material tambang.

    Sebelumnya, pada Ahad (30/3) pukul 16.00 WITA, juru bicara PT. STM, Adam Rahadian, mencoba mengklarifikasi kepada media terkait keberadaan kolam tersebut. Ia menyatakan bahwa kolam tersebut digunakan untuk pengujian metode pendinginan air tanah di kedalaman 1000 meter dan memastikan bahwa seluruh aktivitas terkait telah dilaporkan kepada pihak berwenang.

    Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan dari Kabid Minerba Dinas ESDM NTB, sehingga publik semakin curiga bahwa PT. STM tengah berupaya menutupi fakta dugaan eksploitasi tambang emas tanpa izin di wilayah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. STM belum memberikan klarifikasi lebih lanjut meskipun wartawan telah berupaya menghubungi nomor kontak mereka.

    Diketahui, aktivitas eksplorasi di wilayah Pegunungan Kecamatan Hu’u telah berlangsung selama puluhan tahun dan berada di bawah konsesi PT. STM. Selama eksplorasi ini, perusahaan telah mengidentifikasi sekitar 2 miliar ton cadangan emas di Bumi Nggahi Rawi Pahu. Proyek eksplorasi ini kemudian diberi nama Proyek Hu’u dengan status izin eksplorasi.

    Dengan adanya temuan ini, publik menuntut transparansi dari PT. STM serta tindakan tegas dari pemerintah untuk memastikan bahwa perusahaan tidak melanggar regulasi pertambangan yang berlaku. ( BF84 )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini