Dompu, Satondapost.com - Berubahnya logo PT. Sumbawa Timur Mining (STM) menjadi pertanyaan besar bahkan Publik menduga bahwa tanda tidak konsistennya sebuah perusahaan.
Dilihat salah satu kolom komentar di Facebook miliknya Tegar Junior " Perusahaan tidak konsisten kalau logo berubah - ruba... Memang perusahaan ini awal datang di Hu'u tidak memiliki logo. Selalu numpang logo Vale di setiap properti terus logo layang-layang. Kalau di analisis simpel dan bermakna, kalau yang ini tangan excavator yang menandakan mengeruk habis hasil kekayaan alam di Hu'u. Menurut saya lho.....
Sedangkan komentar Facebook miliknya Risky Ramanda mempertanyakan Atas berubah Logo PT. STM ada perubahan penguasa saham mayoritas ya..
Sementara terlihat dalam komentar Facebook miliknya PT. STM tidak menjawab semua komentar dalam kolom komentar Facebooknya.
Kuat dugaan berubahnya logo PT. STM akan adanya Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, memerintahkan Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), untuk melakukan investigasi terkait adanya dugaan pelanggaran PT. Sumbawa Timur Mining (STM/Vale) di areal Konsesi Kontrak Karya (KK) Seluas 19.023 hektar yang berada di Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPPLHK wilayah Jabalnusra, Agus Mardianto, pada Rabu (16/04/2025) Sore, Via seluler, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Dirjen Gakkum Kemenhut R.I sejak awal bulan april.
" Ada perintah dari dirjen gakkum pada awal bulan april ", Ungkap Agus Mardiyanto.
Tim investigasi yang diterjunkan tersebut, Diakui Agus, saat ini telah berada di Kabupaten Dompu sejak selasa kemarin dan nantinya akan melaksanakan tugas mengumpulkan bukti dan informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Sumbawa Timur Mining. Sedangkan soal masa tugas tim, dirinya belum bisa menyampaikan hal itu ke pihak awak media.
" Baru hari selasa kemarin disana dan kami juga belum dapat laporan dari tim ", Beber Agus.
Menurut Kepala BPPLHK yang pada tahun 2023 lalu berhasil membongkar sindikat penyelundupan kayu Merbau dari Kepulauan Aru - Maluku tersebut, Tim investigasi itu ditugaskan untuk melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) serta pengumpulan sejumlah bahan dan keterangan (pulbaket) guna mendapatkan syarat yuridis terpenuhinya unsur pelanggaran.
" Ada mekanismenya, dari puldasi dan pulbaket untuk memenuhi alat bukti yang sah ", Terangnya. (BF84