Dompu, Satondapost.com - Tiga kolam air besar yang di buat oleh PT STM di atas gunung diduga sebagai tempat pembuangan limbah tailing yang mengandung zat kimia.
Tiga kolam air di atas gunung eksplorasi PT. Sumbawa Timur Mining (STM) memunculkan berbagai kecurigaan masyarakat Dompu karena pihak PT. SMT tidak pernah menjelaskan fungsi tiga kolam air yang ada di areal eksplorasi.
Adapun duga kolam yang dibuat oleh PT. STM tersebut sebagai tempat pembuangan air limbah tailing beracun yang mengandung zat kimia sehingga akan menggangu proses pertumbuhan ekosistem hutan.
Apabila dugaan itu benar maka hancurlah sebagian hutan yang ada di sekitar kolam tersebut. Kalau betul itu akan terjadi masyarakat Dompu pada umumnya menolak PT. STM untuk melanjutkan kegiatannya sebelum pembuangan limbah industri betul betul tearah tidak merusak ekosistem hutan.
Terkait persoalan itu media ini telah melakukan konfirmasi dengan Kabit Dinas ESDM Propinsi melalui Whasappnya mengakui tidak tahu terkait manfaat tiga kolam tersebut namun ia berjanji akan melakukan konfirmasi dengan Kementerian ESDM Pusat " Terimakasih informasinya mengenai hal tsb akan kami konfirmasikan ke pihak perusahaan karena kewenangan kontrak karya PT. STM merupakan kewenangan Kementerian ESDM Pusat pak " Ujarnya Kabit Dinas ESDM Mataram melalui SMS WhatsApp.
Selain itu juga kurang dari 30 titik yang disinyalir sebagai bekas areal pengeboran sampel ditemukan, diduga dibiarkan oleh PT. Sumbawa Timur Mining dan belum dilakukan Rehabilitasi. Masing - masing Puluhan titik ini diperkirakan rata - rata memiliki luas kurang lebih satu Hetar. yang diduga adalah bekas pengeboran sampel eksplorasi oleh PT. STM
Penampakan spot yang berupa areal terbuka di tengah hutan pegunungan lokasi eksplorasi Tambang PT. STM ini, terlihat jelas melalui Aplikasi Google Earth.
Pembiaran bekas Pengeboran sampel eksplorasi ini diduga melanggar Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Kaidah Teknik Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Dalam Kepmen tersebut mengatur kewajiban setiap pemegang izin usaha pertambangan melakukan reklamasi pada lahan terganggu, termasuk lahan bekas kegiatan eksplorasi, untuk memulihkan fungsi lingkungan.
Sayangnya, media ini menemukan fakta lapangan memperlihatkan masih ada sejumlah areal kosong yang diduga adalah bekas penambangan sampel batuan yang ditinggalkan tanpa rehabilitasi.
Fakta lapangan ini mengundang pertanyaan publik Dompu, benarkah STM mematuhi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Kaidah Teknik Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, secara transparan dan Konsisten?
Meski tak dapat dipungkiri, masyarakat Dompu menggantungkan harapan yang besar kepada perusahaan tambang ini dapat membawa kesejahteraan ekonomi dan ketenteraman sosial selama menjalankan aktifitasnya.
Dimana izin PT. STM akan berakhir bulan 6/27/2025, dan tidak berkemungkinan besar PT. STM akan meninggalkan bencana besar di Kabupaten Dompu khususnya di Kecamatan Hu'u dan Kecamatan Parado Kabupaten Bima. (Bondan)