Dompu, Satondapost.com - Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun, merespons pemberitaan mengenai dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas PT Sumbawa Timur Mining (PT STM) yang diberitakan sebelumnya berjudul"Tiga Kolam Besar Areal Eksplorasi PT. STM Diduga Air Limbah Tailing."
Menurutnya, informasi yang disampaikan oleh jurnalis di media akan menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti oleh DPRD Dompu.
Muttakun menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah konkret setelah Hari Raya Idul fitri dengan terlebih dahulu melakukan kunjungan lapangan. "Informasi yang disampaikan oleh jurnalis di media akan menjadi atensi Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti pada pasca lebaran (hari kerja) dengan melakukan kunjungan lapangan terlebih dahulu," ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa PT STM diduga membangun tiga kolam besar di kawasan pegunungan Dompu yang dikhawatirkan masyarakat sebagai tempat pembuangan limbah tailing beracun. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampaknya terhadap ekosistem hutan di sekitar area pertambangan. Selain itu, ditemukan sekitar 30 titik yang diduga sebagai bekas lokasi pengeboran sampel eksplorasi yang belum direhabilitasi, yang menimbulkan pertanyaan apakah PT STM telah mematuhi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 mengenai reklamasi lahan bekas kegiatan eksplorasi.
Masyarakat berharap ada kejelasan terkait pengelolaan limbah dan reklamasi lahan oleh PT STM agar kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan serta tetap memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar. (Bondan)