Dompu, Satondapost.com -Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu, Nursalam, ST menegaskan, penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Sponsor maupun PJTKI ke negara Arab Saudi Pasti Illegal.
Pasalnya, sejak tahun 2015 hingga 2025, Pemerintah Pusat sama sekali belum menarik Moratorium termasuk Negara Arab Saudi.
Jadi ketika ada PJTKI maupun sponsor yang menyalurkan PMI ke luar negeri khususnya Negara Arab Saudi itu sudah jelas dilakukan secara Illegal atau Non Prosedural.
"Saya tegaskan, jika ada PJTKI dan sponsor yang menyalurkan PMI khususnya Negara Arab Saudi dan Aby Dhabi itu dilakukan secara Illegal,"tegas Salam dihadapan sejumlah media pada Selasa (17/03/25) kemarin.
Kata Salam, penarikan kembali moratorium oleh Pempus tersebut hingga saat ini belum diketahui karena belum ada informasi dari pusat, sehingga penyaluran PMI ke Arab Saudi hingga saat ini sama sekali belum bisa dilakukan dan jika terjadi maka itu dilakukan secara Illegal oleh PJTKI dan sponsor.
Oleh karena itu, Kadis Nakertrans meminta kepada media agar dapat menyampaikan informasi ini ke masyarakat sehingga masyarakat bisa mengetahui sehingga tidak gegabah mengiyakan atas bujukan dan rayuan dari sponsor, tapi diharapkan masyarakat yang berkeinginan untuk menjadi PMI agar bisa datang langsung ke Disnakertrans guna mempertanyakan sistim pemberangkatannya, ke negara mana tujuan dan apa jenis pekerjaannya, Disnakertrans akan menjelaskan semuanya.
Kenapa CPMI dilarang untuk disalurkan ke Negara Arab Saudi dan Abu Dhabi untuk saat ini, karena itu negara paling rawan masalah yang dihadapi dan menimpa PMI.
"Bagi masyarakat yang mau menjadi PMI sebaiknya datangi Dinas Tenaga Kerja saja sehingga akan diberikan penjelasan secara jelas sehingga pemberangkatannya akan menjadi PMI yang legal, jangan hanya mau mendengarkan ucapan dan rayuan dari sponsor saja karena mereka dibayar oleh PJTKI tempat mereka bekerja,"katanya kembali menegaskan.
Disinggung pemberangkatan PMI atas nama Nurhasinah warga Dusun Bolonduru Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu oleh pihak PJTKI inisial MH ke Negara Arab Saudi ?
Kadis Nakertrans tanpa basa basi langsung menegaskan bahwa penyaluran Nurhasinah ke Arab Saudi oleh PJTKI itu dilakukan secara Illegal atau Non Prosedural.
Terkait hal ini, Nursalam juga mengaku telah menerima Laporan Pengaduan yang diajukan oleh Ismail suami dari Nurhasinah, sehingga pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil MH dan sponsornya untuk dimintai klarifikasi dan keterangannya.
Lanjutnya Kadis Disnakertrans jika ada sponsor atau PJTKI yang merekrut CPMI untuk di salurkan ke Arab Saudi, diminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Disnakertrans atau ke pihak kepolisian, tegasnya
Harapan kami dari Disnakertrans ke pada ke Kepala Desa untuk tidak memberikan surat keterangan apapun jika ada sponsor atau PJTKI yang meminta surat keterangan CPMI untuk disalurkan ke Arab Saudi, harapnya Kadis Disnakertrans Dompu. (Bondan)