Dompu, Satondapost.com - Pemuda Dompu Anti Korupsi (PEMDAK) secara resmi telah laporkan PORDASI Kabupaten Dompu ke Kejaksaan Tinggi ( NTB).
Saat dikonfirmasi melalui nomor 085339xxxx80 via WhatsAppnya IB yang tidak mau di muat namanya dalam pemberitaan membenarkan telah melaporkan secara resmi Pordasi Kabupaten Dompu ke Kejati NTB dengan nomor Agenda/Registrasi 1124.
Adapun dugaan kami bahwa pengurus PORDASI Kabupaten Dompu telah menyalahgunakan dana Hibah dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata senilai Rp. 400.000.000.00 (Empat ratusan juta rupiah) pada tahun 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara VI BPK Perwakilan NTB Nomor : 114.A/LHP/XIX.MTR/04/2024 bahwa PORDASI tidak melakukan pelaporan perkembangan pelaksanaan dana Hibah ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dompu.
Selain itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dompu Tahun Anggaran (TA) 2023 tidak mempunyai Tim evaluasi permohonan hibah. Dan dugaan kami bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah melanggar peraturan Bupati Dompu nomor : 20 Tahun 2021 tentang pedoman pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial, jelasnya
Saya meminta kepada Kejati NTB untuk segera memanggil dan memproses pengurus PORDASI dan segera turun ke Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dompu untuk menyita berkas- berkas belanja hibah, pintanya IB. (BF84)