Mataram, Satondapost.com - Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu resmi di laporkan ke Kejati NTB oleh Pemuda Dompu Anti Korupsi (PEMDAK).
Saat dikonfirmasi melalui nomor 085339xxxx80 via WhatsAppnya BM yang tidak mau di muat namanya dalam pemberitaan membenarkan telah laporkan secara resmi Distanbun Kabupaten Dompu ke Kejati NTB diduga kuat penggelapan dana hibah ke empat kelompok. (27/2/2025)
Laporan kami dengan nomor : 013/PEMDAK/ll/2025 dan telah Registrasi oleh Kejati NTB dengan nomor Agenda/Registrasi 1123.
Adapun dugaan kami bahwa Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu telah menyalahgunakan dana Hibah senilai Rp. 300.000.000.00 (Empat ratusan juta rupiah) pada tahun 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara VI BPK Perwakilan NTB Nomor : 114.A/LHP/XIX.MTR/04/2024 bahwa ke empat kelompok yaitu KWT MI, KWT MM, KWT MB, KWT ST tidak melakukan pelaporan perkembangan pelaksanaan dana Hibah.
Adapun dugaan kami bahwa Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran (TA) 2023 diduga kuat melakukan pengaturan kelompok yang menerima dana hibah.
"Dimana dugaan kami bahwa Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu tidak mempunyai Tim evaluasi permohonan hibah,"
"Kuat dugaan yaitu Dinas Pertanian dan Perkebunan telah melanggar peraturan Bupati Dompu nomor : 20 Tahun 2021 tentang pedoman pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial." jelasnya
Saya meminta kepada Kejati NTB untuk segera memanggil dan memproses pengurus PORDASI dan segera turun ke Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu untuk menyita berkas- berkas belanja hibah, pintanya. (BF84)