• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Wakili Bupati, Sekda Dompu Hadiri Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

    Satonda
    Minggu, 19 Januari 2025, Januari 19, 2025 WIB Last Updated 2025-01-19T15:12:17Z
    Dompu, Satondapost.com -Pasca KPU Dompu menggelar pleno penetapan Bambang Firdaus, SE-Syirajuddin, SH (BBF-DJ) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu terpilih Periode 2025-2030, kini giliran DPRD Dompu yang menetapkannya.

    Penetapan oleh legislatif melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu yang digelar pada Selasa (13/01/25) kemarin bertempat diruang rapat utama DPRD Dompu.

    Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan, SE, ME itu beragendakan terkait Pengumuman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu terpilih tahun 2024.

    Pimpinan rapat bersama Wakil Ketua 2 DPRD Dompu, Ismul Rahmadin, S.Pdi bersama Sekretaris Daerah Dompu, Gatot Gunawan PP, SKM, MPPM  mewakili Bupati Dompu, juga dihadiri oleh puluhan anggota DPRD, unsur TNI-Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda. 

    "Berdasarkan hasil Keputusan KPU Dompu, maka hari ini DPRD Dompu mengumumkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 Bambang Firdaus, SE - Syirajuddin, SH ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu terpilih periode 2025-2030," kata mesin politik milik Partai Gerindra Kabupaten Dompu ini.

    Lanjut Kurnia, BBF-DJ merupakan Bupati dan Wakil Bupati Dompu terpilih yang memenangkan Pilkada tahun 2024 berdasarkan perolehan suara terbanyak hasil pilihan langsung masyarakat Dompu. Maka dari itu, semua pihak diharapkan agar bisa bersama-sama dalam membangun daerah Bumi Nggahi Rawi Pahu ini selama 5 tahun kedepan.

    Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.4.3/4378/SJ yakni : 

    Mengusulkan pengesahan, pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Kemendagri melalui Gubernur, Melakukan pengusulan paling lambat 5 hari setelah pleno penetapan KPU dilaksanakan, dan Melampirkan beberapa syarat yang diperlukan.(adv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini