Dompu, Satondapost.com - Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Kepala Desa terpilih Desa Calabai Amiruddin, S.Sos. dan Desa Tambora Johansyah Periode 2025-2027 hasil pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) dilakukan oleh Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST. MT.
Dalam sambutannya Wabup mengatakan sebagai Kepala Desa yang baru, langkah awal bagi saudara untuk melanjutkan dan meneruskan berbagai program kerja yang selama ini telah dilakukan oleh pejabat kepala desa yang lama. (30/01/25).
Jadilah pamong bagi seluruh masyarakat, rajinlah turun kelapangan untuk memastikan semua pelayanan program dan kegiatan, berjalan tepat sasaran.
Selanjutnya Wabup menjelaskan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 telah mengatur bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, tidak serta merta karena penggantian pucuk pimpinan di Desa menyebabkan ajang sapu bersih bagi perangkat-perangkat Desa yang selama ini telah mengabdi.
Kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa tentu berada di pundak kepala desa, “namun hal itu dapat dilaksanakan setelah melakukan konsultasi dan mendapatkan rekomendasi dari Camat” Wabup mengingatkan.
Mengakhiri sambutannya Wabup berpesan sebagai seorang Kepala Desa, tentunya kita harapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas SDM dan inovasinya untuk menghindari persoalan.
“Hubungan disharmonis antara Pemerintah Desa (Pemdes) dan BPD yang acapkali terjadi akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada” ungkapnya
Pelantikan Kepala Desa berlangsung dengan hikmat dan acara pelantikan ikut dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Dompu, PLT Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pimpinan Perangkat Daerah, Pejabat Kepala Kantor Kementerian Agama, Unsur Muspika, Kepala Desa Se-Kecamatan Pekat, BPD Desa Calabai dan Desa Tambora, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. (Bondan)