Dompu, Satondapost.com - Aksi Tim gabungan Koramil 1614-01/Dompu, Unit Intel Kodim 1614/Dompu dan Sat Pol PP menggerebek salah satu rumah warga di Desa Nowa Kecamatan Woja Kabupaten Dompu yang diduga dijadikan gudang penyimpanan minuman keras.
Penggerebekan yang dilakukan pada hari rabu (22/01/2025) ini berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran miras ilegal di rumah tersebut.
Dari dalam rumah, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai jenis antara lain arak bali dan sofi, total sebanyak 350 botol.
Danramil 01 Kapten Kav. M. Kasim, menjelaskan bahwa Tim gabungan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras.
“Tim gabungan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras. Anggota kami langsung melakukan pengecekan dan ditemukan ratusan botol miras disalah satu rumah warga inisial SH (46) Tahun,” kata Danramil 01
Barang Bukti (BB) Miras 350 botol, saat ini sudah diamankan di Makodim 1614/Dompu, dan nantinya akan dilakukan pemusnahan.
Pasi intel Kapten Inf Adisan Menambahkan ”Kami TNI bersama pemkab Dompu, akan selalu berkoordinasi dan bekerja sama dalam pemberantasan Miras, untuk itu masyarakat juga harus mendukung dengan memberikan informasi apabila ada oknum-oknum yang dengan sengaja mengedarkan atau menjual miras,”
Penggerebekan ini menunjukkan kesigapan Kodim 1614/Dompu dalam menerima laporan masyarakat dan menindaklanjuti dengan cepat. Hal tersebut menunjukkan Komitmen Kodim 1614/Dompu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi merusak moral generasi Kabupaten Dompu. (Bondan)