Dompu, Satondapost.com - Kodim 1614/Dompu musnahkan 3.065 minuman keras berbagai jenis, dan obat-obatan terlarang sebanyak 64 butir tramadol, serta 5.160 satset komix dan 53 buah knalpot racing (brong) hasil penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Kodim dan Koramil serta para Babinsa.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berupa turut dihadiri oleh Dandim 1614/Dompu Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M. Kepala Kesbangpoldagri, Ardiansyah, SE, Kepala Dinas Komunikasi dan informasi (Kominfo) Kabupaten Dompu Yani Hartono. SP, penjabat Pemda Dompu, Kapolres Dompu di wakili oleh Kanit Tipiter, Kasat Pol-PP serta awak media online dan media cetak. (9/1/2024)
Dandim 1614/Dompu Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M, menyampaikan bahwa Oprasi teritorial merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Dompu
Adapun jenis-jenis Miras dan obat - obatan dan knalpot racing (brong) yang di musnahkan. Arak Bali 2. 580 botol, Bir Bintang 180 botol, Bir Kaleng 29 botol, Draaf Beer 13 botol, Brem/Dawe 40 botol dan 40 liter, Tuak sebanyak 14 botol dan 126,5 liter, Anggur merah 8 botol dan Tramadol sebanyak 64 butir, Komix 5.160 satset serta Knalpot racing (brong) 53 buah.
Penindakan dan penggerebekan terhadap pelaku penjual Miras secara ilegal, obatan tramadol, Narkoba, serta kenalpot brong, rutin kami lakukan di seluruh di wilayah Kabupaten Dompu.
Oprasi yang dilakukan oleh Kodim 1614/Dompu merupakan bagian dari upaya membantu pihak kepolisian dan pihak penegak Peraturan Daerah (Perda) Dompu.
Selain tugas pokok kami operasi militer, kami sebagai juga sudah di atur di pasal 34 tahun 2024 yaitu ada dua poin yaitu membantu pihak kepolisian dan membantu pihak Pemerintah daerah, jelasnya Kodim Dompu.