Dompu, Satondapost.com - Patroli Gabungan Polsek- Danramil Woja, DP3A, Camat Woja, Pramuka dan Pol-PP menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor: 730/474/DPPPA/2024 yang mengatur pemberlakuan jam malam bagi anak-anak.
Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Woja AKP. Saiful Anhar kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi aksi kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Woja.
Kapolsek Woja AKP. Saiful Anhar menjelaskan bahwa kegiatan Patroli dilaksanakan dengan tujuan meminimalisir pergerakan pemuda dan remaja yang berpotensi melakukan tindak kejahatan pada malam hari.
Lokasi yang menjadi sasaran tempat Patroli yaitu cabang empat Cakre.
Pada kesempatan personel Polsek, DANPOSRAMIL Woja yang dibantu oleh Sat Pol PP melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para pemuda dan remaja yang menggunakan sepeda motor.
Tim juga memberikan himbauan kepada anak - anak agar tidak keluar malam kerena sudah di berlakukan jam malam sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor: 730/474/DPPPA/2024 yang mengatur pemberlakuan jam malam bagi anak-anak mulai pukul 22.00 Wita hingga pukul 04.00 Wita.
Selain itu, Tim juga mengajak untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Woja. (Bondan)