Dompu, Satondapost. Com - Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 144.A/LHP/XIX.MTR/04/2024. Tanggal 30 April 2024. Terkait dengan penerima dana hibah PPK pada Tahun 2023 menemukan proses penetapan penerima hibah tidak adanya Tim evaluasi hibah.
Dikutip dari rilisan LHP BPK Tahun 2024, berdasarkan hasil wawancara dengan SKPD terkait, terdapat DPMPD/SKPD yang tidak mempunyai Tim Evaluasi permohonan hibah.
Tim Evaluasi Hibah adalah tim khusus yang dibentuk SKPD bertugas untuk melakukan evaluasi terhadap permohonan hibah sesuai Peraturan Bupati Dompu Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
Selama ini evaluasi hanya dilakukan oleh pimpinan atau tim dari keuangan. Evaluasi hanya dilakukan dengan memastikan ketersediaan anggaran dan kelengkapan administrasi permohonan.
DPMPD tidak ada Tim Evaluasi khusus yang ditetapkan dalam SK untuk melakukan evaluasi setiap usulan permohonan hibah sebelum menetapkan penerima hibah. Evaluasi dilaksanakan guna menilai usulan tertulis pemohon pada program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun yang direncanakan.
Adapun rincian penerima tampa proses evaluasi di DPMPD yaitu. PKK nilai Hibah sebesar Rp. 1.000,000,000,00., ( Satu Miliar).
BPK melakukan pengujian lebih lanjut diketahui bahwa DPMPD terkait tidak mempunyai kriteria khusus yang ditetapkan sebagai syarat penerima hibah dan tidak ada mekanisme evaluasi yang dibuat.
Penerima hibah merupakan lembaga/badan yang setiap tahun secara berturut-turut menerima hibah.
Berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada penerima hibah diketahui bahwa setiap tahunnya.selalu mengajukan proposal karena mengetahui jika pasti ada anggaran untuk mereka.
Lebih lanjut SKPD teknis terkait menjelaskan bahwa tidak ada pelaporan atas perkembangan pelaksanaan hibah untuk disampaikan kepada Bupati, isi rilisan LHP BPK (Bondan)