Dompu, Satondapost. Com - Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 144.A/LHP/XIX.MTR/04/2024. Tanggal 30 April 2024. Terkait dengan penerima dana hibah KONI pada Tahun 2023 KONI belum menyertakan LPJ untuk pencairan tahap pertama.
Hibah merupakan salah satu pengeluaran Pemerintah daerah sehingga pencairan dana hibah harus mengikuti mekanisme belanja daerah. (23/12/2024)
Persyaratan pencairan hibah yang lebih dari satu tahap pencairan adalah harus adanya LPJ atas pencairan sebelumnya.
Dikutip dari rilisan LHP BPK Tahun 2024. Diketahui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mengajukan dana hibah untuk tahun anggaran 2023 lebih dari satu kali. Hasil wawancara pada SKPD terkait dan konfirmasi kepada penerima hibah diperoleh informasi bahwa KONI melakukan pencairan lebih dari satu tahap dengan belum menyertakan LPJ untuk pencairan tahap kedua.
Alasan dari Penerima hibah belum menyampaikan LPJ tahap satu untuk pencairan dana hibah tahap dua karena dana hibah di tahap satu masih belum habis.
Pihak Dikpora tetap melakukan pencairan tahap selanjutnya kepada penerima hibah dengan mengatakan LPJ dibuat sekaligus menjadi satu dari seluruh tahap pencairan setelah pencairan terakhir diterima.
BPK merekomendasikan Bupati Dompu agar memperhatikan ketertiban penyampaian laporan pertanggungjawaban. (R-SP)