• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kodim 1614/Dompu Ringkus Empat Orang Bandar dan Kurir Sabu-Sabu

    Satonda
    Selasa, 24 Desember 2024, Desember 24, 2024 WIB Last Updated 2024-12-24T10:23:11Z


    Dompu, Satondapost.com - Genderang Perang terhadap penyalahgunaan narkotika khususnya di wilayah Kabupaten Dompu terus di tabuh jajaran Kodim 1614/Dompu.


    Hasilnya, empat orang tersangka AS, SF, MS dan ZN yang diduga Bandar dan kurir barang haram tersebut tak berkutik saat diamankan oleh jajaran Koramil 02/Kempo dan Unit Intel Kodim 1614/Dompu di Desa Soro Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, pada Selasa (24/12/2024).

    Para pelaku yang merupakan warga Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, ini masing masing berinisial AS (Laki-laki) Badar Narkoba Desa Soro, SF (Laki- laki) Kurir Narkoba, MS (laki laki) Kurir dan ZN (laki-laki) Kurir, ditangkap saat pesta Narkoba di salah satu rumah di Desa Soro setempat. Mereka ditangkap bersama Barang Bukti (BB) Narkoba dan sejumlah BB lainnya.

    Dandim 1614/Dompu Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M, membenarkan anggotanya berhasil menangkap Bandar dan Kurir Narkoba di wilayah Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

    "Para pelaku masing masing berinisial AS, FS, MS dan ZN kami tangkap bersama BB Narkoba dan lainnya sekitar siang hari pukul 12.00 wita" ungkap Dandim

    Dandim 1614/Dompu, juga menjelaskan  keberhasilan dalam menangkap Bandar dan Kurir Narkoba, itu berkat informasi dari masyarakat. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan selama 1 Minggu.

    "Tadi siang kami langsung menggerebek para pelaku yang saat itu pesta Narkoba," jelasnya.

    Selain berhasil menangkap para pelaku, Kodim 1614/Dompu berhasil mengamankan sejumlah BB diantaranya 18 Poket Narkoba jenis Sabu-sabu lebih kurang 1 gram siap edar, 4 buah HP (3 buah Oppo dan 1 buah Vivo),  2 alat timbangan jenis Kobe, 2 buath alat pembagi Narkoba, 2 buah tabung pembagi Narkoba, 1 lembar bukti transaksi pengiriman, Uang tunai 3.367.000, 1 lembar mata uang Korea 1.000, 1 buah memori card, 3 buah ATM Mandiri dan Bri, 400 lembar Plastik Seal Nasional pembungkus Narkoba ukuran 5X8 cm.

    "BB Narkoba itu di simpan di Rumah Panggung, kemudian transaksi dilakukan di rumah Bandar di Desa Soro setempat," jelasnya.

    Lanjut Dandim, penangkapan jaringan Narkoba ini, bentuk komitmen Kodim 1614/Dompu, beserta seluruh jajaran  untuk terus mengatasi keresahan masyarakat Kabupaten Dompu, terhadap peredaran Narkoba, Minuman Keras dan lainnya.

    Tidak hanya Narkoba, pihaknya kemarin juga berhasil menangkap dan menyita peredaran Miras di wilayah Kabupaten Dompu. Narkoba harus diberantas sampai ke akar-akarnya dan harus diperangi secara bersama. "Apa yang kami lakukan ini sesuai dengan perintah pimpinan pusat, demi mewujudkan generasi emas," terangnya.

    Tambah Dandim, Narkoba sangat berbahaya dan merusak masa depan generasi, khususnya anak-anak muda. "Inilah alasan kenapa Narkoba harus basmi," katanya.

    Diakui Dandim, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Dompu. Bahkan, sudah diketahui titik titik peredaran Narkoba. "Kami juga sudah mengetahui beberapa orang terduga bandar dan kurir serta pemakai. Intinya, kami akan terus memberantas peredaran Narkoba," tandasnya.

    Penangkapan ini sebagai salah satu wujud Upaya Kodim 1614/Dompu dalam  memotong mata rantai peredaran Narkoba di wilayah kabupaten Dompu. (R-SP)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini