Dompu, Satondapost.com - Viral di media sosial Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai NanDem Tentang Penetapan Pimpinan DPRD Serta Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029 dari Partai NasDem.
Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem bernomor: 18.9-SK/AKD/DPP-NasDem/XI/2024. Ditetapkan pada 28 November 2024 yang ditandatangani langsung Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Hermawi F. Taslim.
Menetapkan Ir. Muttakun sebagai Ketua DPRD Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024-2029 dari Partai Nas Dem;
Selain itu. Keputusan DPP NasDem juga menetapkan Muhammad Ikhsan, S.Sos sebagai Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode.2024-2029 dari Partai NasDem.
"Bahwa Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi sebagaimana dimaksud pada diktum pertama dan kedua wajib melaksanakan kebijakan Partai NasDem,"
"Salinan Surat Keputusan (SK) ini disampaikan kepada Dewan
Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk diketahui dan dilaksanakan sebagai amanat.Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan". (Bondan)