Dompu, Satondapost.com - Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang digelar oleh KPUD di gedung Pendopo salah satu topik debat maraknya penambangan (Galian C) ilegal.
Pertanyaan Paslon Bupati Bambang Firdaus. SE dan Wakil Bupati Dompu Sirajuddin. SH. Nomor urut 01. Terkait maraknya penambangan Galian C Ilegal di Kabupaten Dompu tentang kewenangan Daerah.
Menjawab pertanyaan Paslon Nomor Urut 1 (Satu) Calon Bupati Dompu Kader Jaelani bahwa yang memegang peranan atau kewenangan untuk memberikan izin penambangan adalah kewenangan pemerintah pusat dan Provinsi serta pengawasan adalah DPRD Provinsi.
"Kalau pun ada kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh penambangan Galian C ilegal (Liar) adalah tugasnya DPRD Provinsi",
Dalam mengawasi penambangan liar. "Selama kami memimpin Pemerintah Kabupaten Dompu telah membangun pos penjagaan di Kecamatan Kempo guna mengawasi kendaraan pasir yang dibeli dari penambangan liar yang tidak memiliki izin.
"Sebenarnya kami dari Pemda Dompu tidak setuju dengan adanya bisnis penambangan liar, karena bisnis tersebut dapat merusak lingkungan dan infrastruktur jalan lintas Calabai dan Kempo." Jelas AKJ
Menanggapi jawaban Paslon Nomor Urut 2 ( AKJ-SYAH). Paslon Nomor Urut 1 Sirajuddin. SH (DJ) kalau memang akibat penambangan liar dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat dan Pemerintah.
Maka kewenangan Pemda Dompu untuk mencabut izin penambangan karena yang mempunyai lokasi adalah Pemda Dompu.
Keluarnya izin penambangan itu berdasarkan rekomendasi dari Pemda Dompu ( Dinas Lingkungan Hidup) dan tidak mungkin izin penambangan akan keluar dari pemerintah pusat dan Provinsi kalau tidak ada rekomendasi dari Pemda Dompu karena Pemda Dompu yang memiliki wilayah. Tuturnya DJ. (R-SP)