• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    LMND Demo Gubernur NTB, Minta Tertibkan Galian C Diduga Ilegal Di Desa Nowa

    Satonda
    Rabu, 13 November 2024, November 13, 2024 WIB Last Updated 2024-11-13T16:04:36Z
    Dompu, Satondapost.com - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menyoroti maraknya Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang lebih di kenal dengan tambang galian C ilegal Di Kabupaten Dompu 

    EW-LMND NTB menggelar aksi unjuk rasa (Unras) pada Rabu 13 November 2024. Menyorot salah satu (MBLB) atau tambang galian C di Doro Nowa, Desa Nowa Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, yang dikerjakan CV. Bina Usaha Satu diduga secara Ilegal.

    Dimas Satria orator aksi berorasi sesuai dengan data LHP BPK Nomor:147.A/LHP/XIX/MTR/05/2023. Pada tanggal 03 Mei 2023 terdapat 13 MBLB (Galian C) di Kabupaten Dompu izin sudah mati sementara ada 3 MBLB (Galian C) yang tidak memiliki izin yaitu satu MBLB (Galian C) Cv. AP di Kecamatan Pekat, satu MBLB (Galian C) perorangan atas nama SAI di Kecamatan Dompu dan satu MBLB (Galian C) perorangan atas nama MUS di Kecamatan Woja .

    Diketahui, penambangan MBLB (Galian C) tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada pasal 158 Undang Undang tersebut disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.

    BPK merekomendasikan Bupati Dompu agar menginstruksikan Kepala Bappenda Kabupaten Dompu untuk melakukan pendataan dan penetapan Wajib Pajak MBLB (Tambang galian C) bagi perusahaan atau perorangan sudah memiliki IUP. Bagi penambang yang tidak membayar pajak MBLB bagi perusahaan atau perorangan agar mencabut izin (IUP). Sementara bagi MBLB (Galian C) yang belum memiliki IUP agar memberikan sanksi.

    Orasinya Dimas pemilik MBLB (Galian C) tersebut merupakan seorang ASN, dan itu seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang ASN sesuai dengan Pasal 23 UU No. 5 Tahun 2014. Karena seorang ASN dilarang memiliki kegiatan usaha yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugasnya sebagai pegawai negeri. 

    Selain itu, dalam peraturan lain yang lebih rinci, seperti Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ASN juga dilarang melakukan kegiatan yang dapat merugikan kepentingan negara dan/atau yang dapat menurunkan kredibilitasnya sebagai ASN. Jelasnya Dimas.

    Menanggapi tuntutan dari LMND, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, melalui Iwan Setiawan mengatakan. Kalau MBLB Galian C Milik CV. Bina Usaha Satu ini memiliki ijin mereka wajib pasang plang, jika tidak mempunyai ijin silahkan laporkan karena itu kena tindak pidana.

    "Saya ingatkan teman-teman, kalau dia tidak pasang plang ingatkan dia. Kalau tidak punya ijin dilaporkan saja, karena itu tidak pidana 158 UU nomor 3 tahun 2020" Ungkapnya.(R-SP)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini