Dompu, Satondapost.com - Kegiatan eksplorasi tembaga dan emas PT. Sumbawa Timur Mining diberhentikan hingga 2025. Diduga belum memiliki izin pengalihan fungsi Kawasan Hutan Lindung.
Saat di konfirmasi oleh media ini, Ketua LMND Dimas Satria bahwa ada dugaan permohonan alih fungsi kawasan hutan lindung (KHL) menjadi kawasan hutan produksi yang di ajukan oleh PT. STM belum diberikan izin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Ketuhanan (KLHK) RI. (21/11/2024)
PT. STM selaku pemegang kontrak karya Pertambangan tembaga dan emas seharusnya baru bisa melakukan eksplorasi kita sudah memegang izin dari KLHK sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor: 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehidupan Nomor 7 Tahun 2021.
Dimana terlihat di google Earth pembukaan lahan yang begitu massif yang di lakukan oleh PT. STM bahkan puluhan bekas area ekplorasi PT. STM diduga masuk dalam Kawasan Hutan Lindung.
"Sementara ratusan batang kayu yang ditebang oleh PT. STM di simpang begitu saja",
Menjadi pertanyaan kami selaku pemuda di Kecamatan Hu'u apakah PT. STM sudah memiliki izin untuk menebang kayu yang masuk dalam Kawasan Hutan Lindung. Sehingga berani menebang ratusan kayu..?
"Eksplorasi dilakukan oleh PT. STM dalam kawasan hutan lindung adalah persoalan besar yang ditutupi oleh PT.STM".
PT. STM diduga telah membodohi masyarakat Dompu pada umumnya dan masyarakat Kecamatan Hu'u khususnya terkait dengan alasan berhentinya sementara eksplorasi.
Kami LMND Dompu berharap kepada PT. STM untuk tidak melakukan provokasi masyarakat Kecamatan Hu'u, tuturnya Dimas. (SP**)