Dompu, Satondapost.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD TA 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Dompu.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Dompu, H. Andi Bachtiar Amd. Par., Hadir mewakili Bupati, Wakil Bupati (Wabup) Dompu, H. Syahrul Pasran ST.,MT, menyampaikan secara langsung Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 di hadapan sidang paripurna. (04/09/2024)
Dalam penyampaiannya, Wabup H. Syahrul Parsan mengatakan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penataan keuangan daerah secara optimal, transparan, dan akuntabel, serta disusun berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
"Pada prinsipnya perubahan APBD ini upaya untuk penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan," Ujar Wabup.
Lebih lanjut, Wabup menjelaskan beberapa hal yang dijadikan dasar pertimbangan dilakukannya perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
"Kita mempertimbangkan beberapa aspek yang menyebabkan kita melakukan perubahan APBD 2024, seperti perubahan target pendapatan daerah, perubahan alokasi belanja daerah, dan juga penetapan prioritas kegiatan melalui pergeseran anggaran," Ucap Wabup. ( ADV )