• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Proses Hukum Lambat, ARM Demo Polres Dompu

    Satonda
    Kamis, 22 Agustus 2024, Agustus 22, 2024 WIB Last Updated 2024-08-22T10:41:26Z
    Dompu, Satondapost.com - Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), demon Polres Dompu terkait lambatnya proses hukum kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan.

    Isi orasi korlap ARM Fajrin bahwa penanganan kasus penipuan dan penggelapan yang di tangani oleh Polres Dompu sudah berjalan selama dua tahun. Bahkan terduga pelaku sempat di tahan oleh Satreskrim Polres Dompu namun di bebaskan dengan jaminan oleh kuasa hukumnya terduga pelaku. (22/8/2024)

    Adapun surat penahanan dengan nomor Polisi LP/B/195/XI/20/SPKT Res Dompu Polda NTB tanggal 23 November dan di lakukan penahanan dengan nomor SP HAN/48/III/res 1.1/2024.

    Maka dari itu, penyidik Polres Dompu segera melakukan penahanan terhadap J dan atau menahan para penjamin penangguhan saudara terduga pelaku penipuan dan penggelapan",

    Kami mendesak penyidik Polres Dompu untuk segera usut tuntas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh saudara J terhadap saudara S yang mengalami kerugian sejumlah Rp. 381.000.000.

    Kami mendesak Kapolres Dompu untuk mengevaluasi penyidik Reskrim Dompu atas penanganan perkara tersebut jangan sampai terjadi persekongkolan yang merugikan pihak korban.

    Segera panggil dan tahan saudara J dan atau para penjamin penangguhan penahanan antara lainnya yaitu Alms (adik kandung pelaku), dan ibu kandung terduga pelaku, tuturnya Korlap ARM.

    Setelah melakukan orasi didepan Kantor Polres Dompu, massa aksi ARM kemudian diterima langsung Waka Polres Dompu dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres dan KBO Reskrim Polres Dompu untuk berdialog di ruangan Kasatreskrim.

    Waka Polres Dompu, Kompol Jamaluddin, S.Sos, menanggapi tuntutan ARM terkait dengan Kasus penipuan dan penggelapan mengatakan bahwa masih ada perbaikan berkas yang dilakukan oleh pihak penyidik guna melengkapi berkas perkara. 

    "Setelah berkas perkara lengkap maka akan dikeluarkannya surat SP2, Waka Polres bersama pihaknya berjanji akan melakukan penahanan terhadap pelaku"

    Dalam waktu dekat, kami akan memproses secepatnya, itu artinya kasus ini tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tuturnya Wakapolres. (BF84)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini