• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Sempat DPO. Mantan Kades Riwo Menjadi Tahanan Kejari Dompu

    Satonda
    Rabu, 10 Juli 2024, Juli 10, 2024 WIB Last Updated 2024-07-10T15:17:56Z
    Dompu, Satondapost.com- Mantan Kades Riwo Arifin dan mantan Kaur Keuangan Desa Riwo menjadi tahanan Kejari Dompu dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Angaran Desa Riwo Tahun Anggaran 2019 sampai 2021.

    Dimana mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Riwo sempat menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO ) oleh Satreskrim Polres Dompu.

    Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (TAHAP II) perkara tindak pidana Korupsi anggaran Desa Riwo Tahun Anggaran 2019-2021 Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 14.50 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, 

    Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisan Resor Dompu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran Desa Riwo Tahun anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2021. 

    Penerimaan kegiatan Tahap II tersebut diterima oleh Joni Eko Waluyo, S.H. dan Ilham Sopian Hadi, S.H. (selaku Jaksa Penuntut Umum).

    Bahwa adapun jumlah tersangka perkara tindak pidana korupsi angaran Desa Riwo Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 adalah 2 (dua) orang atas nama Arifin selaku mantan Kepala Desa Riwo dan Syarifuddin selaku mantan Kaur Keuangan Desa Riwo (berkas perkara terpisah) dan adapun barang bukti yang diterima adalah ratusan dokumen terkait dengan pengelolaan anggaran Desa Riwo dari Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021.

    Bahwa para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH-Pidana.

    penahanan pada Lembaga bahwa terhadap tersangka akan dilakukan Permasyarakatan Kelas II B Dompu paling lama 20 (dua puluh hari) mulai tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan 29 Juli 2024 sebelum berkas perkara tersebut dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. ( BF84 )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini