• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Mantan Kades Riwo Menjadi DPO Sat Reskrim Polres Dompu

    Satonda
    Senin, 24 Juni 2024, Juni 24, 2024 WIB Last Updated 2024-06-24T07:29:50Z

    Foto DPO Arifin Mantan Kepala Desa Riwo Periode Tahun 2017-2023

    Dompu, Satondapost.com - Sat Reskrim Polres Dompu tetapkan mantan Kades Riwo sebagai DPO tersangka kasus korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Riwo Tahun 2018 sampai 2021.

    Sat Reskrim Polres Dompu menetapkan mantan Kades Riwo Arifin sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Nomor:  DPO/17/VI/RES.3.3/2024/Satreskrim, untuk ditangkap dan tersebut dalam surat diserahkan ke kejaksaan Negeri Dompu. (24/6/2024)


    Selain Mantan Kades juga menjadi DPO Satreskrim Polres Dompu yaitu mantan Kaur Keuangan Desa Riwo Periode Tahun 2017-2023 Syarifuddin

    Mantan Kades Riwo dan mantan Kaur Keuangan Desa Riwo Periode 2017 sampai 2023 menjadi DPO karena telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah dirubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP-Pidana. ( Bondan )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini