• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Propemperda 2024, Sekda Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

    Satonda
    Kamis, 30 Mei 2024, Mei 30, 2024 WIB Last Updated 2024-05-30T01:04:35Z


    Dompu, Satondapst.com - Produk hukum daerah menurut Permendagri Nomor: 80 Tahun 2015 ada dua jenis Pertama dalam bentuk Peraturan yang disebut Regelling dan Kedua dalam bentuk ketetapan / keputusan yang disebut Beschkking.

    Program pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

    Pembentukan Peraturan Daerah yang dilakukan saat ini merupakan pengejawantahan kewenangan atributif dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, selain itu dalam rangka implementasi rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan dan mengakomodir aspirasi masyarakat.


    Hal dimaksud disampaikan Sekda, Gatot Gunawan PP, SKM., M.MKes, di Sidang Paripurna DPRD, dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 dan Penyampaian Secara Resmi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Rabu (28/05/24) di Aula Sidang DPRD Kabupaten Dompu.

    Dengan terlaksananya agenda dimaksud Sekda menyampaikan apresiasi ke Pimpinan DPRD beserta seluruh Anggota DPRD lebih khusus kepada Bapemperda.

    "Atas terlaksananya agenda ini saya menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD dan juga Bapemperda", sebut Sekda dengan penuh semangat.

    Di sidang ini juga Sekda Gatot Gunawan PP menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023.

    "Sebagaimana halnya dengan penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD penyusunan Raperda yang disampaikan ini juga telah mengacu pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku", katanya.

    Diakhir Sekda menyampaikan harapan dalam pengelolaan keuangan negara agar Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah diraih selama 10 kali berturut-turut bisa terus dipertahankan.

    "Opini WTP 10 kali secara berturut-turut yang mampu ditorehkan atas pengelolaan APBD terus bisa dipertahankan", tutupnya. ( BF84 )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini