Dompu, Satondapost.com - Kepala Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Seksi Wilayah III Kupang melimpah berkas perkara (P19) pidana atas nama tersangka Direktur Cv. Lancar Abadi pada tanggal 22 Mei 2024
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp kepala penyidik Gakkum KLHK Jabalnusra Seksi Wilayah III Kupang M. Ihwan. S. Pi sehubungan Nomor: B-1386/N.2.15/Eku.1/04/2024 tanggal 22 Mei 2024 (P-19), sesuai dengan pasal 110 ayat (2), Ayat (3), dan Pasal 138 Ayat (2) KUHAP, melimpahkan berkas perkara pidana atas nama tersangka TJS selaku Direktur Cv. Lancar Abadi di Kejari Dompu.
Dimana sebelumnya pada tanggal 5 April 2024 Kejari Dompu mengembalikan berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Gakkum KLHK Jabalnusra terima tanggal 27 Maret 2024 agar Penyidik Gakkum KLHK Jabalnusra untuk lengkapi berkas perkara dalam waktu 14 (empat belas) dengan petunjuk-petunjuk.
Setelah penyidik Gakkum KLHK Jabalnusra melengkapi berkas perkara (P19), penyidik Gakkum KLHK Jabalnusra pada 22 Mei 2024 kembali melimpahkan berkas perkara tersangka TJS untuk di P21 oleh Kejari Dompu, tuturnya M. Ihwan. ( SP01 )