Dompu, Satondapost.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Sentra “Paramita” Mataram pada hari ini, Jumat 19 April 2024 bertempat di Ruang Aula Dinas Dukcapil Dompu.
Perjanjian kerjasama yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Rapat Koordinasi ATENSI yang dilakukan oleh Sentra “Paramita” di Mataram untuk melakukan sinergitas tugas dan fungsi dalam pemberian layanan administrasi kependudukan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang terdapat di lingkup Tugas Sentra “Paramita” di Mataram.
Raden Latifah Ningrum Selaku Kepala Sentra “Paramita” di Mataram menyampaikan, “Tujuan utama dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk membantu atau mendampingi para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang berasal dari Kabupaten Dompu agar dapat memiliki administrasi kependudukan seperti Akta Kelahiran, terutama bagi bayi terlantar atau bayi dari Anak Korban Kekerasan Seksual”.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu, Drs. Abd. Najib menjelaskan setiap Warga Negara di Indonesia berhak dan wajib memiliki identitas yang diakui oleh negara, bahkan bayi terlantar sekalipun. Dan sudah menjadi tugas kami Dinas Dukcapil untuk menjalankan kewajiban untuk membantu pemenuhan identitas warga negara sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku”.
"Masih belum optimalnya kesadaran masyarakat terhadap kepemilikan administrasi kependudukan terutama saat masyarakat menghadapi beberapa permasalahan seperti lahirnya bayi hasil korban kekerasan seksual atau memiliki anggota keluarga yang memiliki disabilitas mental, membuat segelintir masyarakat memilih untuk tidak membuat dan mengurus administrasi kependudukan bagi bayi atau anggota keluarga yang memiliki disabilitas. Hal ini menjadi keresahan bersama mengingat pentingnya dokumen administrasi kependudukan seperti KK, Akta Kelahiran, dan juga KTP terutama saat melakukan pengurusan administrasi kesehatan maupun bantuan sosial", jelasnya Kadis Dukcapil Dompu.
Sementara PLT Sektaris Dinas Dukcapil menuturkan terlepas dari itu, pentingnya pengurusan administrasi kependudukan juga harus diikuti dengan ketaatan prosedur dan kejujuran masyarakat saat melakukan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
“Tidak boleh dan sangat dilarang keras bagi masyarakat untuk melakukan kebohongan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, seperti memalsukan dokumen persyaratan, mengakui Anak angkat sebagai Anak tanpa melalui Pengadilan, atau bahkan mengakui Cucu sebagai Anak”, ungkap PLT Sekdis Dukcapil Dompu, Drs. Imran. ( Boy )