• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Muat Kayu Sonokeling, Polsek Dompu Bersama Aktivis Amankan Satu Unit Tronton

    Satonda
    Selasa, 05 Maret 2024, Maret 05, 2024 WIB Last Updated 2024-03-05T13:53:16Z


    Dompu, Satondapost.com - Polsek Dompu Kota bersama Puluhan Aktivis mengamankan Satu Unit truk warna tronton warna merah yang memuat ratusan balok kayu sonokeling yang di duga hasil ilegal logging.


    Tronton yang diamankan oleh Polsek Dompu di Jalan baru, Kelurahan karijawa, Kecamatan Dompu. Selasa(05/03/2024) Sekira pukul 13:30 WITA sedang memuat ratusan kayu sonokeling di salah satu UD di Jalan baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu. Selasa (05/03/2024) Sekira pukul 13:30 WITA


    Kapolsek IPDA Ade Helmi, SH menjelaskan, Awalnya Ia mendapat informasi dari rekan-rekan aktivis bahwa ada tronton yang mengangkut kayu sonokeling.


    "Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya kemudian langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama salah satu Personil"


    Setelah sampai di lokasi (TKP), saya menemukan satu unit tronton warna merah dengan nomor polisi AA 8227 DA bermuatan kayu jenis sonokeling sesuai dengan informasi yang di berikan oleh para aktivis. Bebernya


    Kapolsek lalu menanyakan kepada sopir surat-surat yang berkaitan dengan pengangkutan Kayu jenis sonokeling. Karena menurutnya, Kayu Sonokeling masuk dalam kategori Appendix  II Cites. Yang artinya, Pengangkutan Kayu tersebut harus dilampirkan surat-surat pendukung seperti nota angkut dan Berita Acara Verivikasi asal-usul kayu.


    "Tapi menurut pengakuan sopir, ternyata kayu tersebut tidak memiliki surat-surat sesuai aturan yang ada" Ungkap Mantan Kanit Tipidter Polres Dompu.


    Disinggung soal siapa pemilik kayu tersebut, Kapolsek mengaku belum mengetahui siapa pemilik kayu tersebut. Saat ini tengah didalami oleh unit Tipidter sat Reskrim Polres Dompu" Imbuhnya


    Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya langsung menggeret mobil ke Polres bersama sopir beserta seorang kornet. Jelasnya


    Sementara, Salah satu Aktivis pegiat lingkungan di kabupaten Dompu, Ahmad alias Son Marhaen mengungkapkan, awalnya dia dan belasan kawan - kawan aktivis lainnya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktifitas di salah satu gudang penampungan Kayu yang melakukan bongkar muat Hasil Hutan Kayu (HHK) jenis sonokeling yang diduga hasil Illegal Logging di samping Pom bensin Jl. Lingkar Baru Kelurahan Karijawa Kota Dompu.


    "Saya bersama rekan - rekan aktivis lainnya langsung ke lokasi, dan memang kami menemukan sedang dilakukan aktifitas sebagaimana yang disebutkan dan ditemukan ratusan balok kayu sonokeling di sedangkan di  muat satu unit satu tronton warna merah dengan nomor polisi AA 8227 DA.


    "Setelah kami mendatangi lokasi, kami langsung melaporkan ke polsek kota agar dilakukan pemeriksaan dan pengaman terhadap barang yang kami duga dari hasil illegal logging", ungkapnya Son.


    Sampai berita ini dirilis, Mobil tronton beserta muatannya diamankan di Mako Polres Dompu. Sedangkan sopir bersama seorang kornet tengah dilakukan periksa oleh penyidik unit Tipidter Polres Dompu. 

    Penegakan hukum LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) Kepala Balai Penyidik Gakkum Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) untuk melakukan penyidikan dugaan pemilik kayu sonokeling yang di amankan di Polres Dompu.(SP)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini