Dompu, Satondapost com - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara sudah mendapatkan surat izin dari ketua Pengadilan Negeri ( PN Dompu ) untuk melakukan penyitaan gedung milik CV. Lancar Abadi (LA).
Bangunan gudang milik CV. LA yang di bangun dalam kawasan hutan lindung RTK 55, bahkan Direktur CV. LA, TJS sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sempat dilakukan penahanan selama 11 hari namun diberikan penangguhan penahanan berdasarkan permohonan dari kuasa hukum tersangka.
Gakkum Jabalnusra sudah mendapatkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Dompu Penyegelan Gudang CV. Lancar Abadi Dompu bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil KLHK pada Tanggal : 15 Maret 2024.
"Surat Penetapan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Dompu Nomor : 58/PenPid.B-SITA/2024/PNDpu Tanggal 8 Maret 2024",
Gakkum Jabalnusra meminta bantuan
Kapolsek Woja guna menunjuk 1 (satu) orang personelnya untuk memback up kegiatan penyegelan Gudang CV. Lancar Abadi Dompu bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil KLHK pada Tanggal : 15 Maret 2024. (BF84)