• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Gakkum Jabalnusra Akan Ajukan Permohonan Izin PN Dompu Penyitaan Gedung CV. LA

    Satonda
    Rabu, 06 Maret 2024, Maret 06, 2024 WIB Last Updated 2024-03-06T09:54:43Z
    Dompu, Satondapost.com - Balai Gakkum Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Seksi 3 Pos Mataram telah melakukan pengajuan permohonan penyitaan aset milik PT. Lancar Abadi ( LA ) yang masuk dalam kawasan ke Pengadilan Negeri (PN) Dompu .

    Saat dikonfirmasi beberapa media, Kepala Penyidik Balai Gakkum Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) M. Ihwan. S. Pi menjelaskan permohonan penyitaan gedung CV.  LA sesuai dengan KUHAP Pasal 38. Ayat 1 Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Dan Ayat 2 Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bila mana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

    Kami telah mengajukan permohonan penyitaan aset milik CV. ( LA ) yang masuk dalam kawasan hutan namun notifikasi pengajuan permohonan dan permintaan di tolak oleh Kepala Pengadilan Negeri Dompu
    Adapun pengajuan permohonan pertama pada tanggal 27 Februari 2024. guna mendapatkan izin dari penyitaan gedung CV LA di tolak dan kami mengajukan permohonan penyitaan di PN Dompu yang kedua pada tanggal 1 Maret 2024.

    Balai Gakkum Jabalnusra pada hari ini  Rabu, tanggal 05-3-2024 mendatangi secara langsung kepala PN Dompu guna untuk berkonsultasi dengan Kepala PN terkait syarat - syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan izin penyitaan gedung milik TJS yang masuk dalam kawasan hutan. 

    Lanjutnya M. Ihwan setelah berkonsultasi dengan Kepala PN Dompu maka kami akan memenuhi syarat-syaratnya, kami akan mengajukan permohonan izin penyitaan gedung CV. LA ke PN Dompu. Tuturnya M. Ihwan. (BF84)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini