• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Fuso Tronton Muatan Sonokeling, Polres LOBAR Akan Serahkan Ke Gakkum Jabalnusra

    Satonda
    Senin, 11 Maret 2024, Maret 11, 2024 WIB Last Updated 2024-03-11T15:44:50Z


    Mataram, Satondapist.com - Polres Lombok Barat mengamankan sebua Mobil Tronton Bermuatan Kayu Sonokeling dan sudah diamankan di Polres Lobar dan akan di serahkan ke Gakkum dan DLHK NTB.

    Diamankan satu unit mobil tronton yang memuat ratusan balok kayu sonokeling oleh Polres Lobar sekitar Jam 1:00 berlokasi di Gili Mas Labuan Lembar, karena ada laporan dari Aliansi Mahasiswa perduli Hutan Indonesia (AMPUTASI) pada jam 11:20 WITA.

    Saat dikonfirmasi oleh media via WhatsApp, Hal ini pelapor dari Aliansi Mahasiswa Perduli Hutan Indonesia (AMPUTASI) yang hal ini tidak ingin di sebut namanya menjelaskan bahwa sebelumnya kami dari Aliansi telah mendapatkan informasi dari Masyarakat Dompu bahwa ada Sebuah Tronton muatan kayu sonokeling dengan No Plat L 8943 UL yang diduga ilegal. (11/3/2024(

    Berdasarkan informasi yang kami (AMPUTASI) melakukan pengecekan kebenaranya dan turun kelapangan dan setelah kami sampaikan di pelabuhan bahwa benar adanya Fuso tronton yang memuat ratusan balok kayu sonokeling di pelabuhan Gili Mas Labuan Lembar, sehingga Mobil Fuso Tronton tersebut kami tahan di Gili Mas Labuan Lembar sekitar jam 1:00 Malam.

    Sebelumnya kami sudah melaporkan ke pihak Polres Lombok Barat (LOBAR) untuk membantu mengamankan, setelah di amankan.

    Pihak Polres Lobar akan menindak lanjuti beserta akan melibat pihak Gakkum dan DLHK Provinsi NTB untuk mengecek kelengkapan surat-surat penerbitan dokumen dan untuk melakukan lacak balak atau penelusuran asal usul kayu.

    Sebab kuat dugaan kami bahwa kayu sonokeling yang diangkut oleh Mobil tronton tmerupakan kayu bersumber dari kawasan hutan lindung Desa Woro Kabupaten Bima, mereka menggunakan modus dengan melegalkan kayu tersebut dengan surat nota angkutan perusahaan CV. TJ asal usul Hutan Hak (kayu rakyat).

    Harapannya ( AMPUTASI) dalam kasus ini kami meminta Polres LOBAR dan kepala Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra serta DLHK NTB untuk memproses dan menjerat secara hukum guna memberikan efek jerat terhadap para pelaku mafia ilegal logging kayu sonokeling di wilayah Kabupaten Bima dan Dompu.

    Supaya keresahan masyarakat Dompu - Bima selama ini bisa diselesaikan  yaitu dengan menindak tegas dan memproses secara hukum bagi pelaku ilegal logging, harapannya.

    Bila mana pihak Kepolisan dan Balai Gakkum Jabalnusra serta DLHK tidak menindak lanjuti serius maka kami dari AMPUTASI akan melakukan aksi demontrasi di Kantor Polda NTB dan Gakkum Jabalnusra serta DLHK NTB, teganya. ( SP )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini