• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra Tahan Direktur Cv. LA

    Satonda
    Jumat, 23 Februari 2024, Februari 23, 2024 WIB Last Updated 2024-02-23T13:20:19Z
    Dompu, Satondapost.com - Penyidik Gakkum Balai Jabalnusra seksi 3 pos Mataram Ditjen Penegakan hukum LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) menetapkan Direktur CV. Lancar Abadi ( LA ) di Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Provinsi NTB sebagai tersangka dan langsung di lakukan penahanan.

    Pantauan langsung oleh Media Satondapost.com, Direktur Cv. LA ditetapkan sebagai tersangka kasus pencaplokan kawasan hutan yang dijadikan bangunan gudang di atas Kawasan Hutan. Penetapan sebagai tersangka dan penahanan Direktur Cv. LA setelah Penyidik Gakkum Balai Jabalnusra Seksi 3 Pos Mataram telah melayangkan penggilan selama 2 (Dua) kali.

    Dimana panggilan pertama yaitu pada tanggal 10 Januari 2024, namun pada panggilan pertama Direktur Cv. LA tidak kooperatif atau tidak menghadiri, setelah itu Penyidik Gakkum Balai Jabalnusra Seksi 3 Pos Mataram memanggil panggilan kedua pada tanggal 9 Februari 2024 juga tidak menghadiri karena beralasan berada di Bima. 

    Selanjutnya Penyidik Gakkum memanggil kembali Direktur Cv. LA panggilan ketiga dengan panggilan ketiga Direktur Cv. LA menghadiri panggilan, setelah diproses oleh penyidik Direktur Cv LA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di lakukan penahanan.

    Ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan Direktur Cv. LA merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Gakkum Balai Jabalnusra Seksi 3 Pos Mataram. (23/2/2024) sekitar Pukul 19.20 Wita.

    Dalam pengembangan kasus pencaplokan Kawasan hutan, Penyidik Gakkum Balai Jabalnusra Seksi 3 pos Mataram KLHK menetapkan Direktur LA sebagai tersangka dan penahanan Direktur Cv. LA karena dinilai telah terbukti menguasai dan pencaplokan kawasan hutan di Dusun Mada Rutu Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. 

    Terkait penetapan sebagai tersangka dan penahanan Direktur CV. LA yaitu kasus pencaplokan kawasan hutan, untuk sementara terduga dititip (amankan) di Polres Dompu. Tersangka akan di proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Penyidik Gakkum Balai Jabalnusra Seksi 3 pos Mataram mengapresiasi kepada para pelapor yang terus mengawal proses hukum kasus pencaplokan kawasan hutan. ( BF84 )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini