Dompu, Satondapost.com - Proses hukum kasus caplokan hutan kawasan oleh Cv. Lancar Abadi (LA) kurang lebih seluas 1,9 hektar yang di tangani oleh Gakkum Jabal Nusra dinilai jalan ditempat.
Mulyadin. SH meminta kepada Kementerian LHK RI Dirjen Penegakan Hukum untuk segera memerintahkan Kepala Balai Gakkum Jabal Nusra Seksi 3 Pos Mataram untuk menahan TJS dan melakukan penutupan aktivitas dalam CV. Lancar Abadi. (24/1/24)
Bangunan Gudang CV. Lancar Abadi yang Masuk Dalam Kawasan Hutan"Yang dimana CV. Lancar Abadi karena telah menggunakan kawasan hutan untuk pembangunan gudang maka seharusnya Penyidik Gakkum Jabal Nusra untuk segera menangkap dan menahan oknum TJS, karena telah melakukan kejahatan di bidang Kehutanan".
Apabila permintaan kami diabaikan atau tidak di indahkan maka kami akan mengambil langkah lain dengan membuat instabilitas daerah terganggu akan melakukan unjuk rasa/demonstrasi besar-besaran) serta menutup akses jalan sehingga melumpuhkan aktivitas jalan raya.
Sekali lagi, Saya meminta secara tegas ke DLHK NTB dan Gakkum Jabalnusra untuk mengambil tindakan tegas untuk secepatnya merobohkan bangunan gudang CV. LA. pitanya Mulyadin, SH. (BF84)