Dompu, Satondapost.com - Masyarakat Desa Riwo bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LERA melakukan aksi demontrasi untuk mendesak Kejari Dompu segera P21 mantan kepala Desa Riwo.
Aksi Demontrasi yang digelar oleh Masyarakat Riwo bersama LSM LERA mendesak di Kejari Dompu untuk segera di P21 Kasus dugaan korupsi mantan kepala Desa Riwo. (31/1/24)
Saat audensi dengan Kasi Itel Kejari Dompu, Direktur LSM) LERA Supriadin SE Ketua LSM LERA meminta Kejari Dompu untuk segera tetapkan P21 mantan Kades Riwo karena di dugaan telah melakukan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Riwo Tahun 2018 sampai 2021.
"Laporan dugaan kasus korupsi ADD dan DD Tahun 2018-2021 di duga oleh mantan Kades Riwo, sejak tanggal 5 Januari tahun 2022. Dan sampai saat ini proses hukumnya mandek.(26/7/202)
Dimana langkah-langkah yang harus dilakukan Kejari Dompu untuk melakukan penyidikan karena Penyidik Kejaksaan punya kewenangan tersendiri yang sudah di atur oleh aturan UU.
Selain itu kami meminta kepada penyidik Kejari Dompu agar segera lakukan koordinasi dengan pihak Penyidik Polres terkait dengan kelengkapan berkas supaya tidak lagi ada pengembalian berkas oleh Kejari.
Kami meminta kepada kepastian P21 mantan Kades Riwo, untuk di limpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Dompu, pintanya Direktur LSM LERA
Sementara Kasi Intel Kejari Dompu Joni. SH bahwa kami sejatinya dalam penanganan kasus dugaan korupsi ADD dan DD Desa Riwo tidak mempunyai tendensi apa - apa, kasus tetap berjalan sesuai dengan prosedur.
"Namun saya berharap masyarakat desa Riwo dan pelapor agar tetap mengawal sampai perkara ini selesai, secara formil dan materil yang harus dilengkapi",
Dimana saat ini kami sedang teliti kelengkapan berkas perkara tersebut, supaya kelengkapan alat bukti sehingga bisa kami ajukan pada saat persidangan nantinya". Tuturnya Kasi Intel Kejari Dompu. ( BF84 )