• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Bupati Dompu Ingatkan 33 Kepala Desa Tentang Pemberhentian Perangkat

    Satonda
    Kamis, 04 Januari 2024, Januari 04, 2024 WIB Last Updated 2024-01-04T08:51:23Z
    Dompu, Satondapost.com - Setelah Pelantikan dan pengambilan sumpah 33 Kepala Desa Se Kabupaten Dom di halaman Gedung Parenta Nggahi Rawi Pahu Bupati Dompu Ingatkan Kepala Desa Tentang Pemberhentian Perangkat.

    Saya berharap agar para kepala Desa selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik- dan menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin baiknya dan melayani masyarakat Desa yang saudara pimpin. (4/1/2024)

    Kepada Kepala Desa terpilih, saya minta untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik baiknya kepada warga tanpa pandang bulu. Tidak ada lagi pendukung dan bukan pendukung semua warga sudah menjadi tanggung jawab kepala Desa.

    Sebagai seorang pemimpin hendaknya dapat menerima kritik dan saran dari masyarakat serta melaksanakan tugas yang telah diamanatkan dengan segenap kemampuan yang ada.

    Peraturan Menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 telah mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. Karena penggantian pucuk pimpinan di Desa menyebabkan ajang sapu bersih bagi perangkat Desa yang telah lama di Desa mengabdi.

    Kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa tentu berada di pundak Kepala Desa, namun hal itu dapat dilaksanakan setelah melakukan konsultasi dan mendapatkan rekomendasi dari Camat. Ketika hal tersebut diabaikan oleh Kepala Desa tentu pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa cacat secara hukum dan mal administrasi. 

    Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati Dompu ingatkan Kepala Desa dan aparatur ditingkatkan Desa, dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis baik dalam pemilu maupun Pilkada. Karena hal itu akan menimbulkan konflik of interest dan terganggunya pelayanan di masyarakat.

    Selain itu juga akan ada sanksi hukum dan denda bagi yang melanggar ketentuan ketentuan yang diatur pada pasal 280, pasal 282, dan pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, tuturnya Bupati Dompu. (BF84)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini