Dompu, Satondapost.com - Bahwa untuk tetap terjaganya suasana keamanan dan ketertiban Masyarakat di Kabupaten Dompu dalam rangka Menyambut Tahun Baru 2024/Masehi, dengan ini Bupati Dompu H. Kader Jaelani mengeluarkan Surat Himbauan Nomo : 450/256 KESRA/2023, tanggal 27 Desember 2023. Tentang Menyambut Tahun Baru 2024 Masehi kepada seluruh lapisan masyarakat terhadap hal-hal sebagai berikut :
1. Mengisi dan melaksanakan kegiatan keagamaan di Masjid/Musholla seperti Muhasabah, Khotmil Qur'an, Dzikir dan Do'a Syukur Bersama.
2. Tidak mengadakan kegiatan hiburan yang berlebihan seperti Konvoi kendaraan, pesta hura-hura, menyalakan petasan/kembang api dan lain-lain.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan masing-masing.
4. Kepada seluruh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi/Lembaga Keagamaan untuk senantiasa melakukan berkoordinasi dengan aparat keamanan bila menemukan hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dalam menyambut Tahun Baru 2024 Masehi.
5. Bagi pemilik/pengelola tempat hiburan, penginapan dan rumah makan untuk tidak menyediakan/menfasilitasi kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan norma agama serta melanggar ketentuan yang
berlaku. ( BF84 )