Dompu, Satondapost.com - Lindungi Anak dari Kejahatan Jalanan Di Malam Hari Taati Jam Malam Kabupaten Dompu. Jam Malam Kabupaten Dompu Pukul 22.00-04.00 WITA.
Surat Edaran Bupati Dompu No 300/09/DPPPA/SE/2023.
Untuk menjaga kondisi Kota, orang tua diharapkan lebih mengawasi anak- anaknya, untuk fokus belajar, membudayakan Magrib Khusyu' untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada Anak, tidak keluar malam, tidak berkumpul dimalam hari yang memancing hal-hal negatif, serta menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing. (8/12/2023)
Pengecualian Pemberlakuan Jam Malam:
1. Anak mengikuti Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah dan/atau Lembaga resmi.
2. Anak mengikuti Kegiatan Sosial/Keagamaan oleh Organisasi Kemasyarakatan/Keagamaan di Lingkungan tempat tinggal.
3. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan Orang Tua/Wali
4. Kondisi keadaan bencana
5. Kondisi keadaan darurat dan/atau keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan.
6. Menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi berupa pengamanan dan pembinaan oleh pihak Kepolisian Resor Dompu dan Instansi terkait. (Bondan)