Dompu, Satondapost.com - Beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dalam hutan kawasan milik CV. Lancar Abadi ( LA ) kurang lebih seluas 1,9 hektar yang diterbitkan oleh Kantor BPN Dompu akan diperiksa oleh Gakkum Jabalnusra dan DLHK bersama Polda NTB.
Saat dikonfirmasi Mulyadin. SH selaku pemerhati lingkungan menjelaskan bahwa hasil gelar perkara kemarin (31/102023) yang dilakukan oleh Gakkum Jabalnusra pos Mataram dan Dinas Dinas LHK Provinsi NTB bersama Polda NTB aka memeriksa dan mengklarifikasi beberapa buah sertifikat yang dimiliki Tatang Joko Satrio (CV. Lancar Abadi) di BPN Dompu. (1/11/2023)
"Apakah Tatang Joko Satrio (CV. LA) yang sengaja memperluas sertifikat
atau BPN yang salah ukur sehingga ada kawasan hutan masuk dalam sertifikat Tatang Joko Satrio dimana luasnya lebih kurang sekitar 1,9 hektar tanah kawasan hutan RTK 55 Soromandi yang dilanggar oleh
CV. LA",
"Untuk dimulainya Penyidikan oleh Gakkum Jabalnusra maka harus gelar lagi satu kali untuk mengetahui hasil pemeriksaan orang BPN Dompu".
Mulyadin. SH meminta Gakkum Jabalnusra pos Mataram dan Dinas DLK bersama Polda NTB untuk segera turun menyita berkas pengajuan pembuatan sertifikat yang di ajukan oleh saudara Tatang Joko Satrio (CV. LA) di BPN Dompu.
Selain itu saya minta ketegasan Gakkum Jabalnusra pos Mataram dan Dinas DLK serta Polda NTB untuk segera untuk melakukan penyidikan adanya dugaan suap di BPN Dompu sehingga terbitnya sertifikat hak milik CV. LA, pitanya Mulyadin. SH. (Bondan)