• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Gakkum Jabalnusra Minta BPN Dompu Ukur ulang SHM Milik CV. LA

    Satonda
    Selasa, 14 November 2023, November 14, 2023 WIB Last Updated 2023-11-14T14:19:12Z


    Dompu, Satondapost.com - Terbitnya Sertifikat hak milik (SHM) Cv. Lancar Abadi (LA) yang diduga kuat telah mencaplok hutan kawasan oleh kurang lebih seluas 1,9 hektar Gakkum minta Kantor BPN Dompu untuk ukur ulang.


    Mulyadin, SH selaku pemerhati lingkungan Kabupaten Dompu menerangkan bahwa ada dugaan terjadi konspirasi antara petugas ukur BPN denga TJP selaku pemilik gudang LA sehingga terjadi pencaplokan area kawasan hutan dalam beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik TJP. (14/11/2023)

    Pegawai BPN Dompu dulu yang petugas ukur BPN Dompu yaitu berinisial I dan O, dan kini mereka berdua sudah keluar atau pindah dari kantor BPN, sedangkan saudara O.  Saat ini bertugas di Lombok.

    Sebenarnya kedua petugas BPN Dompu harus mengukur berdasarkan SHM induk atas nama Dam Ola seluas 5 hektar, adapun luas tanah dalam SHM induk 5,80 are yang dimana dari 5,80 are itu terbagi dua yaitu 1.40 are berada di bawah jalan ( samping kiri jalan), sedangkan sebagian sisa di atas (Samping kanan jalan) yaitu seluas 3,50 are. (Tiga hektar koma lima puluh are)

    Tanah yang di beli oleh TJP dari Dam Olah seluas 3,40 are di atas jalan (Samping kanan jalan) lalu kenapa setelah di balik nama oleh TJP sudah mencapai luasnya 5 hektar di SHM semuanya di atas jalan (samping kanan jalan), dapat di simpulkan bahwa dugaan kuat antara petugas BPN bersama TJP telah menipu dengan cara merubah gambar yang seharusnya berdasarkan jual beli yaitu 3,14 di atas jalan tetapi kenapa bisa sampai 5,80 are.

    Dimana saat pemecahan SHM seharusnya berdasarkan SHM induk atas nama Dam Olah seharusnya tanah sebagai milik TJP adanya sebagian di bawah jalan, jadi seharusnya petugas BPN Dompu harus mengukur berdasarkan jual beli dari Dam Olah.

    Artinya tetap berpedoman pada luas SHM induk namun karena tanah tersebut ada di bawah jalan sebagian maka mereka pada saat itu hanya bisa mengukur ulang berdasarkan jual beli TJP dengan Dam Ola.

    Setelah saya konsultasikan dengan teman bagian pengukuran dulu TJP yang menunjukkan batas dengan BPN yang turun ukur, artinya antara BPN dengan TJP sama-sama sengaja untuk mengukur tanah kawasan hutan.

    Dengan adanya dugaan pencaplokan kawasan maka saya minta BPN Dompu agar melakukan pengukuran ulang tanah gudang CV. LA agar dapat memastikan luas tanah milik CV. LA sebenarnya sesuai dengan surat jual beli.

    "Apakah ada kesengajaan TJP untuk mencaplok tanah kawasan hutan yang telah mengukur keluar dari sertifikat induknya itu nanti kita liat hasilnya dari Kantor Pertanahan Dompu. BPN bermain dalam kasus tersebut, tuturnya Mulyadin. SH. (Bondan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini