• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    PT. LA Berdiri Diatas Area Kawasan, Diduga BKPH, Gakkum Telah Menerima Jatah

    Satonda
    Jumat, 06 Oktober 2023, Oktober 06, 2023 WIB Last Updated 2023-10-06T12:11:47Z


    Dompu, Satondapost.com - Bangunan gudang PT. Lancar Abadi ( LA ) yang berlokasi di Dusun Madarutu Desa Bara, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu-NTB mencaplok sebagian areal kawasan hutan dengan luas hampir dua hektare secara tidak sah.

    Ahmad alias ( Son Marhaen ) menyampaikan bahwa bangunan gudang PT. LA di bangun di atas areal kawasan hutan, bahkan BPKHTL Wilayah VIII Denpasar sudah gelar perkara secara internal bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB namun sampai hari ini bangunan milik PT. LA tetap berdiri kokoh di atas areal kawasan hutan. (6/7/2023)

    Seharusnya bangun milik PT. LA yang berada di Desa Bara sudah dirobohkan atau dikosongkan karena bangunan gudang tersebut berdiri di area hutan kawasan tutupan negara (Zona Merah).

    Untuk itu, sebagian bangunan di atas tanah kawasan hutan yang dikuasai oleh PT. LA bukan hanya dibongkar atau digusur, tetapi pemilik PT. LA juga terancam dipidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 50 ayat 3 huruf A setiap orang dilarang menduduki kawasan hutan tanpa izin.

    Dengan tidak adanya tindakan tegas dari DLHK NTB dan Gakkum Jabalnusra serta BKPH Toffo Pajo Soromandi (TOPASO), untuk itu saya menduga bahwa DLHK NTB dan Gakkum Jabalnusra serta BKPH TOPASO telah menerima jatah dari PT. LA. Tuturnya

    Maka dari itu saya minta kepada DLHK NTB dan Gakkum Jabalnusra Pos Mataram serta BKPH TOPASO untuk serius menangani dugaan atas menguasai tanah tutup negara jangan saling lempar tanggung jawab, pitanya Son Marhaen. (BF84)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini