Dompu, Satondapost.Com - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, menyatakan pihaknya akan memanggil oknum Guru berinisial INY yang diduga tidak menunaikan tugas dan kewajibannya.
Sebelumnya, Guru INY ini diketahui bertugas di SMPN 3 Pekat, namun karena ada nota tugas dari Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, sehingga INY harus ditugaskan di SMPN 4 Pekat. (6/10/2023)
Namun selama 2 tahun bertugas di SMPN 4 Pekat, diduga Guru INY ini baru 3 kali menunaikan tugas dan kewajibannya sebagai seorang Guru.
Saat dikonfirmasi diruang kerjanya Kadis Dikpora Kabupaten Dompu Drs. H. Rifaid, M.Pd menerangkan kami baru mengetahui informasi itu tadi malam, selama ini tidak pernah ada laporan secara resmi dari Kepala Sekolah", terang
Kadis Dikpora, mengaku, memang betul itu nota tugas dari Dinas, tapi dia (INY) di sana hanya untuk memenuhi tugas tambahan jam mengajar.
Namun demikian, pihaknya terlebih dahulu akan memanggil oknum Guru INY, untuk dimintai keterangannya lebih lanjut, kenapa yang bersangkutan sampai tidak masuk mengajar selama ini.
"Insya Allah, kami akan segera memanggil dan memprosesnya terlebih dahulu, baru akan diketahui apa penyebab Guru yang bersangkutan tidak masuk mengajar", tutur Kadis Dikpora yang murah senyum ini dengan singkat. (Advetorial)