Dompu, Santondapost.com - Terbitnya sertifikat hak milik (SHM) dalam kawasan hutan milik PT. Lancar Abadi ( LA ) kurang lebih seluas 8 hektar diduga Gakkum Jabalnusra pos Mataram.
Saat dikonfirmasi oleh media ini via WhatsApp, Mulyadin. SH selaku pemerhati lingkungan menjelaskan penanganan kasus dugaan menduduki dan mendirikan bangunan oleh PT. Lancar Abadi ( LA ) di bangunan tersebut masuk dalam kawasan hutan so Mada Rutu Kelompok Hutan Soromandi RTK 55, sampai hari ini kelanjutan dari pada proses hukum ole Gakkum Jabalnusra pos Mataram tentang ada nya dugaan pelanggaran oleh PT. LA.
terkait dengan penerbitan Serifikat Hak Milik (SHM) dalam kawasan hutan atau yang berada dalam pal batas nomor HL B 817 dan nomor SHM. 1154.1155.1156 belum ada sama sekali keputusan atau informasi perkembangan serta kemajuan penyidikan yang dilakukan terkait dgn persoalan yang telah dilaporkan. (10/10/2023)
Padahal sudah sejak tahun 2022 kami melaporkan persoalan dugaan pelanggaran tersebut kepada Penyidik Gakkum Jabal Nusra Pos Mataram dan juga telah bersurat kepada Kemen LHK RI melalui Dirjen Penegakan Hukum hukum dengan Perihal Laporan Adanya Dugaan Pelanggaran yang di lakukan oleh PT. LA dengan nama pemilik PT dan Pemilik SHM inisial TJS.
Penyelesaian dan penanganan kasus hingga saat ini belum ada penyelesaian dan sejauh mana perkembangan nya yang ditangani oleh pihak Penyidik Gakkum.
Dalam hal ini dengan tegas saya minta agar kasus dugaan pelanggaran yg dilakukan oleh oknum TJS ini bisa dengan segera untuk diselesaikan sehingga menemukan titik terang beserta hasil nya karena dimana kami menilai bahwa pelanggaran yg dilakukan oleh TJP itu sangat luar biasa dan sangat fenomenal karena sudah mencaplok areal kawasan hutan, kenapa tidak SHM yang berada dalam kawasan hutan, di mana bangunan gudang dan pagar masuk dalam kawasan hutan.
Berdasarkan bukti permulaan awal TJS membeli tanah/lahan kepada salah satu masyarakat yakni H.M.Dam Ola dengan luas 3,5 hektar. Namun oleh TJS mencaplok tanah kawasan lebih kurang seluas 8 hektar.
Lalu pertanyaan kami. "Apakah pencaplokan lahan kawasan hutan tersebut dengan unsur sengaja untuk menguasai dan memiliki serta membangun bangunan dan memiliki SHM dalam kawasan hutan?.
Apakah pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik gudang PT. LA kurang cukup untuk penegakan hukum untuk di pidana kepada oknum pemilik gudang PT LA yaitu TJS,
Seharusnya dalam menerbitkan sertifikat hak milik bidang tanah harus ada keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK.
"Menurut aturan dan Undang-undang yang berlaku pada sektor Kehutanan (UU 41/1999, UU 18/2013 dan UU Cipta Karya Sektor Kehutanan) dan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 menyebutkan bahwa keputusan pelepasan kawasan hutan harus diterbitkan setelah Menteri LHK menerima permohonan dan meneliti pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis.
Jika Supremasi hukum tidak ditegakkan, maka sebagian masyarakat Dompu menginginkan hal dan hak yang sama untuk membuat SHM dalam kawasan hutan, seperti yang dilakukan oleh pemilik gudang PT. LA yaitu TJS, jelasnya Mulyadin,SH. (BF84)