• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Incumbent, Abdul Fattah, ST, Nomor Urut 2 Cakades Wawonduru

    Satonda
    Selasa, 19 September 2023, September 19, 2023 WIB Last Updated 2023-09-19T06:44:05Z
    Dompu, Satondapost.com - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wawonduru Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu-NTB melakukan penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala desa (cakades) yang memenuhi syarat administratif.

    Pengundian nomor urut cakades Desa Wawonduru dihadiri oleh 2 (dua) orang bakal cakades dan disaksikan pejabat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kadis DPMPDes Kabupaten Dompu yang di wakili oleh Kasi Pemerintah Desa DPMPDes, Camat Woja, Bhabinkamtibmas , Babinsa Wawonduru serta puluhan simpatisan kedua Bakal Cakades. (19/9/2023)

    Setelah diadakan pengundian nomor urut, Nurdin mendapatkan nomor urut 1 dan Abdul Fattah, ST mendapatkan nomor urut 2. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara penetapan dan pengundian nomor urut Cakades.

    Ketua Panitia Pilkades Wawonduru Zainil Yusuf menyampaikan para calon Kepala Desa dapat mentaati peraturan-peraturan yang telah ditentukan oleh panitia, baik sebelum proses pemilihan maupun setelah proses pemilihan kepala desa berlangsung.

    “Sebelumnya pada tanggal 18 September 2023 kami dari Panitia Pilkades Desa Wawonduru telah menetapkan dua (2 ) orang sebagai Cakades Wawonduru, dimana pada hari ini kami melakukan pengundian nomor urut Cakades Wawonduru, ungkapnya Zainil Yusuf.

    Sementara Camat Woja Edyson, SH menjelaskan bahwa esensi politik itu adalah adanya perbedaan pemilihan, namun dengan adanya perbedaan untuk mewujudkan Pilkades damai.

    "Panitia Pilkades sudah menetapkan dua putra terbaik Desa Wawonduru untuk menjadi Cakades Wawonduru periode 2024-2029", 

    "Harapan saya kepada panitia Pilkades Wawonduru untuk menjaga keamanan ketertiban umum dan bersifat profesional dalam menjalankan tugas sebagai Panitia Pilkades".

    Saya tegaskan kepada perangkat Desa untuk menjalankan tugas pokok dalam menjalankan tugas sebagai Perangkat Desa, selain itu juga perangkat Desa sudah di atur dalam menjalankan tugasnya yaitu sampai 60 tahun, tuturnya Camat Woja. (Bondan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini