• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Laknat, Seorang Ayah Diduga Memperkosa 2 Putri Kandungnya

    Satonda
    Kamis, 24 Agustus 2023, Agustus 24, 2023 WIB Last Updated 2023-08-24T13:48:44Z


    Dompu, Satondapost.com - -Seorang ayah berinisial AM (40) salah satu warga yang ada di Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat diduga tega memperkosa 2 anak kandungnya. Akibat perbuatannya, pelaku langsung ditangkap polisi dan dijebloskan ke hotel prodeo (tahanan, red) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    Untuk diketahui bahwa aksi biadab pelaku AM ini diduga kuat sudah terjadi berulang kali semenjak istrinya berangkat ke Negara Saudi Arabia untuk menjadi Tenaga Kerja Wanita.

    Kapolres Dompu melalui Kasubsi Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengatakan, pelaku berhasil ditangkap polisi dikediamannya pada Rabu (23/08/2023) sekitar pukul 19.15 wita, atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap 2 putri kandungnya inisial N (20) dan P (18).

    "Pelaku ditangkap dikediamannya setelah polisi mendapat laporan dari paman korban yakni MS,"kata Hujaifah saat dikonfirmasi media pada Kamis (24/8/2023).

    Hujaifah menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban N mengadu kepada pamannya atas perbuatan bejad ayah kandungnya, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayahnya secara berulang kali saat masih duduk di bangku SMA, tepatnya mulai tahun 2020 lalu.

    Setiap kali beraksi, pelaku telah mengancam korbannya dengan menggunakan sebilah senjata tajam bahkan pelaku sendiri tidak segan akan membunuh N jika menceritakan pemerkosaan ini kepada keluarganya.

    Akibat ancaman tersebut, korban N ketakutan dan nekat melakukan penyuntikan KB untuk menghindari kehamilan akibat pemerkosaan yang dilakukan ayahnya tersebut.

    "Selain diperkosa, korban juga kerap dipukul, dilempar oleh ayahnya (pelaku) dengan menggunakan batu dan kursi yang disertai lontaran kata-kata kasar, namun hal itu dibungkam oleh korban selama ini karena korban sendiri merasa ketakutan. Hal itu terjadi sejak tahun 2020 hingga 2022 lalu,"ungkap Aby Hujaifah.

    Hujaifah menjelaskan, selain mendapat pengakuan dari N, ternyata korban kedua inisial P yang merupakan adek kandung N juga mengakui hal yang sama kepada pamannya hingga membuat pamannya makin terkejut.

    Dalam pengakuannya, P juga mengaku diduga pernah mendapat perlakuan yang serupa dari AM dengan cara diancam menggunakan senjata tajam.

    Lantaran tidak sanggup mendapat perlakuan dari sang ayahnya, N dan P kemudian mengadukan hal itu kepada pamannya, sehingga kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Woja.

    "Setelah ditangkap, AM dievakuasi ke Polres Dompu guna menghindari amukan dari keluarga istri dan masyarakat setempat," jelasnya.

    Ironisnya lagi selain N dan P, dalam kasus ini ternyata juga ada korban lainnya juga yakni NF (8) yang tidak lain adalah keponakan pelaku sendiri. Beruntung korban NF tidak sampai diperkosa oleh AM melainkan hanya disentuh pada bagian vitalnya saja. Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dari nenek korban NF sendiri. tuturnya Hujaifah

    Atas perbuatannya, AM telah diamankan di rumah tahanan Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut, sedangkan para korban sudah diarahkan untuk melakukan visum et repertum di RSUD Dompu.

    Untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas pasca penangkapan AM, polisi melakukan penggalangan pada keluarga korban dan warga setempat guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

    Terhadap keluarga korban dan masyarakat, polisi telah melakukan penghalangan dan monitoring guna terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, terangnya Hujaifah. (BF84)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini