• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Mutasi dan Rotasi Penjabat Lingkup Pemda Dompu Sudah Sesuai Prosedur

    Satonda
    Kamis, 13 Juli 2023, Juli 13, 2023 WIB Last Updated 2023-07-13T16:06:16Z
    Dompu, Satondapost.com - Rotasi dan mutasi atau resuffle bagi pejabat eselon ll,lll, lV lingkup Pemda Dompu pada episode pertama Tahun 2023, pada tanggal 25/1/2023 lalu sudah sesuai dengan prosedur dan regulasi.

    Sekda Kabupaten Dompu Gatot Gunawan PP, SKM. M. Kes saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya pada hari kamis (13/01/2023), memberikan klarifikasi pelaksana rotasi dan mutasi pejabat di lingkup Pemda Dompu yang di lakukan pada bulan Januari Tahun 2023 lalu. Pelaksanaan rotasi dan mutasi dilakukan adalah penyegaran bagi seluruh penjabat (OPD),(13/7/2023).

    Rotasi dan mutasi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi selain kebutuhan organisasi tentu juga ada penilaian dari Bupati terhadap kinerja dan perilaku terhadap ASN, maka Bupati Dompu melakukan rotasi dan mutasi atau penyegaran sejumlah pejabat eselon ll, lll dan lV lingkup Pemda Dompu.

    "Sekda Dompu menanggapi dengan adanya gugatan di PTUN Mataram oleh tiga orang ASN, itu adalah hak mereka untuk mencari keadilan, dimana ketiga orang tersebut keberatan atas mutasi yang dilakukan oleh Bupati Dompu pada awal Tahun 2023. Sekali itu adalah haknya mereka,"

    "Mutasi dan rotasi memang dimungkinkan oleh regulasi tentunya ada tahapan dan ketentuannya, dimana mutasi dan rotasi dilakukan oleh Bupati sebagai penjabat pembina kepegawaian (PPK) dan sudah memperoleh pertimbangan dari Tim penilai kinerja pegawai negeri sipil (PNS), jelasnya Sekda Dompu.
    Sementara Kabag Hukum Setda Dompu Momon, SH pada sejumlah media diruang Sekda Dompu menegaskan, kegiatan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Dompu H. Kader Jaelani bukan panisment atau hukuman akan tetapi pembinaan serta pengembangan karir bagi pegawai sendiri, bahkan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Dompu tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

    "Saya tegaskan bahwa mutasi yang dilakukan oleh Bupati Dompu sudah sesuai dengan prosedur, jadi tidak ada yang salah dan tidak ada pelanggaran hukum," tegasnya Kabag Hukum Pemda Dompu. (BF84)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini