Dompu, Satondapost.com - Terkait adanya laporan yang diterima oleh pihak Kejati NTB, sebanyak 4 pejabat BLUD RSUD Dompu dipanggil penyidik Kejati NTB terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Covid 19 Tahun anggaran 2021-2022.
Ke 4 nya dipanggil melalui surat resmi dan diminta untuk menghadap ke penyidik Kejati NTB pada Kamis (27/07/23) sekitar pukul 09.00 wita hari ini di penyidik Kejati NTB.
Ke 4 pejabat BLUD RSUD Dompu tersebut yakni inisial D, A, G dan R. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran Covid 19 tahun 2021-2022 di RSUD Dompu.
Pemanggilan ke 4 orang ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kajati NTB Nomor : PTINT -13/N.2/Fd.1/06/2023 tanggal 12 Juni 2023 dan ke 4 nya dimintai untuk menghadap Widi Trismono, SH, MH dan tim penyidik lainnya.
Selain untuk dimintai keterangannya, ke 4 pejabat RSUD Dompu juga diminta untuk membawa dokumen surat-surat (Verifikasi Claim Covid 19).
Sekda Dompu Gatot Gunawan Parantauan Putra, SKM, MPPM menyampaikan yang dikonfirmasi terkait persoalan ini menyampaikan, pihaknya sudah menanda tangani surat tugas luar daerah yang diajukan sekitar 3 orang dari RSUD Dompu.
Sementara terkait dengan hal panggilan Kejati NTB terhadap empat orang penjabat RSUD Dompu, Sekda Dompu belum mengetahui hal tersebut. Saya menunggu dulu kebenarannya karena jika demikian, ini baru pengumpulan data dan dimintai keterangannya saja oleh Kejati NTB.
"Kita akan lihat selanjutnya tapi semoga tidak seperti yang tidak diinginkan oleh kita lah,"ucap Sekda Dompu.
Ditanya, apakah Sekda sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejati NTB terkait dengan pemanggilan terhadap ke empat (4) orang pejabat RSUD Dompu ? Sekda mengaku belum menerima surat pemberitahuan sama sekali baik dari Kejati NTB maupun dari yang bersangkutan.
Hanya saja, lanjut Sekda Dompu, Kamis (27/07/23) tadi ada pengajuan surat tugas untuk keluar daerah dari 3 pejabat RSUD Dompu. Kalau memang ada surat panggilan dari Kejati NTB juga tidak ditembuskan ke Pemda Dompu tapi hanya kepada yang bersangkutan saja.
"Kami belum tahu tentang itu. Kalau yang ajukan oleh tiga orang penjabat RSUD hanya surat tugas keluar daerah tadi memang ada sekitar 3 orang dan saya pun tidak sempat membacanya, tapi yang jelas ada surat tugas keluar daerah yang sudah saya tanda tangani,"jawab Sekda Dompu.(Bondan)