• Jelajahi

    Copyright © Satonda post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dua Dinas dijabat Plh, Paska 2 Kadis Menjadi Tersangka

    Satonda
    Kamis, 27 Juli 2023, Juli 27, 2023 WIB Last Updated 2023-07-27T13:13:01Z
    Dompu, Satondapost.com - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahannya 2 Kepala Dinas di Kabupaten Dompu yakni SS selaku Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak atau DP3A dan SM selaku Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Dompu yang tersangkut kasus dugaan korupsi pada porsi yang berbeda, Pemerintah Kabupaten Dompu langsung menetapkan 2 Sekretaris Dinas setempat untuk menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh.) tugas Kepala Dinas.

    Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM, MPPM yang dikonfirmasi oleh media Satondapost.com diruang kerjanya  mengatakan, untuk mengisi kekosongan 2 kursi Kadis itu, Pemerintah Kabupaten Dompu telah menunjuk dan menetapkan 2 pejabat masing-masing Sekretaris Dinas terkait sebagai Pelaksana Harian (Plh) karena tugas keadministrasian dan tugas kedinasan pada dua dinas tersebut harus tetap dijalankan. (27/07/23)

    Dengan telah ditunjuknya Plh. yang dipegang oleh Sekretaris masing-masing 2 dinas tersebut, dilakukan sembari untuk menunggu adanya penetapan Pelaksana Tugas atau Plt. dan menunggu proses hukum dari kedua pejabat tersebut. 

    "Sebelum ada keputusan ingkrah pada kedua pejabat ini, Bupati Dompu H. Kader Jaelani sementara waktu hanya mengisi jabatan Plh. yang kemudian disusul jabatan Plt saja. Untuk Dinas P3A telah di jabat Plh. oleh Sekretaris yakni H. Haeruddin, SH dan Disnakertrans telah dijabat Plh. oleh Syahruddin, SE selaku Sekdis,"kata Sekda.

    Sekda menyampaikan, penunjukan Plh. pada kedua Sekretaris ini terlaksana berdasarkan Surat Keputusan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu dan Surat Keputusan itu telah diserahkan langsung ke BKD dan ESDM setempat. 

    Terkait apakah ada bantuan hukum yang akan diberikan Pemda Dompu untuk kedua Kadis ini, Sekda mengaku bahwa pihak Pemda Dompu sendiri masih melihat regulasi yang ada dan sebagainya karena ini menyangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi, sehingga Pemda Dompu harus melihat dulu ketentuan yang ada.

    "Tapi yang jelas dukungan moril dari Pemda Dompu tetap ada untuk kedua pejabat ini,"ujar Sekda.

    Ditanya kasus dugaan korupsi yang menjerat kedua pejabat ini ? Sekda Dompu mengaku, SS diketahui terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat meterologi atau alat timbang saat menjabat sebagai Kadis Perindag Kabupaten Dompu, sehingga SS ditahan oleh Kejaksaan Negeri Dompu.

    Sementara SM selaku Kadisnakertrans Kabupaten Dompu sendiri disangkakan oleh Kejati NTB terkait kasus dugaan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Kabid pada Dinas Pertambangan dan ESDM Propinsi NTB, dan SM sendiri ditahan oleh Kejati NTB. 

    Sedangkan untuk ketentuan Kepegawaian sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian, jika ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka status kepegawaian yang bersangkutan akan diberhentikan sementara waktu dan gajinya juga hanya akan dibayarkan sebanyak 50 persen saja.

    "Tapi kami masih menunggu surat resmi dulu dari penetapan tersangka keduanya oleh Kejati NTB maupun Kejaksaan Negeri Dompu. Yang jelas kami sudah bersurat pada dua instansi itu sebagai dasar Pemda melaksanakan Perintah PP Nomor 11 Tahun 2017 dalam Pasal 276 dan Pasal 281 sehingga BKD Dompu juga sudah bersurat ke Kejati NTB dan akan meminta surat resmi akan penahanan keduanya,"ungkap Sekda Dompu. (Bondan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini