Dompu, Satondapost com - Pasca beredarnya pemberitaan dari sejumlah media bahwa sebanyak 4 pejabat BLUD RSUD Dompu dipanggil oleh tim penyidik Kejati NTB terkait dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Covid 19 tahun 2021-2022 di BLUD RSUD Dompu.
Direktur BLUD RSUD Dompu, dr. H. Diaz indarko, MPPM saat dikonfirmasi oleh beberapa wartawan di ruang kerjanya mengakui jika dirinya bersama ke 3 pejabat BLUD RSUD Dompu dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejati NTB, soal adanya laporan dugaan penyalahgunaan anggaran covid 19 tahun 2021-2022 lalu. (28/7/2023)
Hanya saja kata dr. H. Diaz, pemanggilan dan klarifikasi itu dilakukan pada waktu yang berbeda, karena dirinya sudah lebih awal dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangan soal itu pada sekitar pertengahan bulan Juli 2023 ini, sedangkan 3 pejabat lainnya telah dipanggil dan dimintai keterangannya pada Kamis (27/07/23) kemarin.
dr. H. Diaz membantah adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Covid 19 saat manajemennya sangat tidak benar adanya, karena BLUD RSUD Dompu tidak pernah mengelola anggaran covid 19, tapi sebaliknya justeru hanya mengurus claim saja.
Karena pada prinsipnya bahwa pengelolaan anggaran Covid 19 seperti yang kami sampaikan itu adalah bukan anggaran yang tiba-tiba datang dan itu merupakan anggaran claim kita dalam penanganan pasien Covid 19, justeru setelah diuruskan anggaran claimnya baru selang bulan saja anggaran claim itu langsung masuk ke BLUD RSUD Dompu.
dr. H. Diaz menjelaskan, pada saat pandemi Covid 19 pihaknya belum menduduki jabatan sebagai Direktur BLUD RSUD Dompu, karena menduduki jabatan direktur itu yakni jelang akhir masa pandemi covid 19 di Kabupaten Dompu. Bahkan anggaran Rp. 40 Milliar yang tertuang dan bersumber dari Pempus melalui Kemenkes RI itu bukan anggaran yang dikelolah oleh BLUD RSUD Dompu tapi itu merupakan anggaran pembayaran claim saja.
"Memang benar adanya dana Rp. 40 Milliar itu, tapi itu bukan anggaran yang kita kelola tapi pembayaran claim saja, dan besar anggaran itu hanya sejumlah kecil saja yang manajemen kami terima atas pembayaran claim itu karena pembayaran claim pada manajemen kami merupakan hasil kerja manajemen lama, sehingga kami tidak mengelola anggaran pembayaran claim itu,"jelas Diaz Indarko.(Bondan)