Dompu, Satondapost.com - Mengiventrasasi lahan pertanahan di Daerah Bumi Nggahi Rawi Pahu, ager lebih tertib dan tertata dengan baik, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dompu menyelenggarakan rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bertempat di Café La Berka.
Hadir pada kegiatan rakor Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST. MT. Kejari Dompu Dr. M. Carel W. SH. MH, Ketua Komisi I DPRD Dompu Ir.Muttakun, Kepala BPN Dompu Nyoman Pharbawa, A.Ptnh, Pimpinan OPD terkait, Kepala BKPH Toffo Pajo Nurwana Putra, S.Hut.,Kabag Tatapem Nukman, SH. penggiat pertanahan serta elemen penting lainnya. (21/06/23).
Wakil Bupati Dompu mengawali sambutannya mengatakan salah satu sektor yang meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yakni bidang pertanian.
“Sektor ini menjadi trigger pertumbuhan ekonomi daerah kita, dari ancaman krisis global dan misi penyelamatan masyarakat kita dari kemiskinan ekstrim”ungkapnya.
Selanjutnya Syahrul Parsan menyampaikan salah satu variable pendekatan dalam mengantisipasi terjadinya masyarakat miskin ekstrim di Kabupaten Dompu adalah mempermudah aset dan akses produksi.
Terutama lahan garapan tanah di Kabupaten Dompu pada beberapa wilayah Desa, tentunya bisa dimanfaatkan menjadi peluang.
Akan tetapi satu sisi tantangan tetap ada, terutama status legalisasi bahkan masuk dalam wilayah atau zona kawasan hutan yang harus diselesaikan.
Menutup sambutannya Wabup mengungkapkan mengurai potensi konflik pertanahan, kedepan konflik bidang pertanahan dapat bergeser dari masalah sosial dan politis yang dapat berpengaruh terhadap proses pembangunan yang kita tengah kita laksanakan.
“Melalui rakor GTRA ini kita menaruh harapan besar untuk terus bersinergi, menselaraskan semua potensi yang kita miliki bagi kemajuan, kesejahteraan masyarakat menuju daerah Kabupaten Dompu yang Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius”pungkasnya
Sebelumnya Kepala BPN Kabupaten Dompu Nyoman Pharbawa, A.Ptnh melaporkan berdasarkan hasil kesepakatan kelompok Gugus Tugas Reforma Agraria tahun 2023, telah menetapkan fokus lahan untuk dilegalisasi.
Lahan yang menjadi fokus penangananan yakni Desa Jambu di Kecamatan Pajo, Desa Katua Kecamatan Dompu, Daerah transmigrasi di Kecamatan ManggeLewa, dan Kecamatan Desa Soritatanga dan Doro Peti.
Kolaborasi antar instansi sesuai tujuan reforma agraria, mengurai ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan perlu di upayakan.
“Kita semua harus optimis dengan kerjasama ini, penanganan sengketa dan konflik lahan khusus di Kabupaten Dompu bisa diselesaikan tahap demi tahap” ujarnya. (Bondan)